PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Pengusaha berinisial YG tidak terima dirinya menjadi tersangka penggelapan dalam jabatan dan atau penipuan terkait minuman keras (miras) senilai Rp3.537.355.152.
Sebagai perlawanan, YG selaku pemohon melakukan praperadilan terhadap Penyidik Dirreskrimum Polda Kalteng selaku termohon melalui Pengadilan Negeri Sampit.
“Penetapan tersangka tidak sah. Alat bukti berupa minuman beralkohol yang dilaporkan pelapor tindak pidana dan dijadikan bukti untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka, ternyata tidak memiliki izin edar di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata YG melalui Suriansyah Halim selaku Kuasa Hukum Pemohon, Selasa (6/9).
Menurut Halim, pihak yang melaporkan YG melakukan dugaan penggelapan adalah distributor miras PT BANK. Dasar laporan menggunakan catatan utang piutang dan stok sisa barang berupa miras dengan menyebutnya golongan A saja.
“Faktanya, minuman yang dilaporkan terdiri dari golongan A, B dan C. Minuman beralkohol golongan B dan C tidak memiliki izin edar di Kabupaten Kotim sesuai Perda Kotim,” kata Halim.
Dia mengaku heran kenapa pihak kepolisian selaku penyidik mau begitu saja menerima laporan menggunakan barang bukti yang ternyata ilegal. Karena catatan utang piutang dan stok barang yang digunakan sebagai barang bukti sebagian merupakan barang ilegal atau tidak memiliki perizinan, maka penetapan tersangka menggunakan barang bukti ilegal adalah tidak sah.
“Sehingga penetapan tersangka pemohon praperadilan adalah tidak sah atau tidak berdasar hukum,” yakin Halim.











