Spirit Kalteng

Warga Sesalkan Aksi di Jalan Victoria Tanpa Pengamanan Aparat

39
×

Warga Sesalkan Aksi di Jalan Victoria Tanpa Pengamanan Aparat

Sebarkan artikel ini
AKSI – Sejumlah warga saat melakukan aksi di Jalan Victoria Palangka Raya, Minggu (2/10). TABENGAN/ANDRE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Puluhan warga melakukan aksi untuk menghentikan aktivitas alat berat pada lahan sengketa di Jalan Victoria Kota Palangka Raya, Minggu (2/10). Tidak nampak pengawalan aparat selama aksi berlangsung pada lahan yang juga diklaim oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) tersebut.

“Kami sudah beritahukan pihak kepolisian dan kelurahan. Tidak tahu kenapa tidak ada aparat yang datang,” ucap Sofian selaku perwakilan warga. Padahal aksi sempat memanas dan ada pengusiran dari salah satu kelompok pada kelompok warga lainnya saat pertemuan.

H Samsuri selaku Ketua Yayasan Pengembangan Pondok Pesantren Mujahidil Amin dan Suwarno juga sempat datang ke Polsek Jekan Raya untuk meminta bantuan Polisi untuk mengawasi situasi.

“Tidak tahu kenapa mereka (aparat) tidak bersedia datang. Katanya akan memantau dari Polsek saja,” kata Suwarno.

Dari pantauan media, seorang anggota Bhabinkamtibmas bersepeda motor sempat datang mendekati lokasi sengketa. Namun, sekitar 100 meter mendekati lokasi titik kumpul massa, petugas tersebut menghentikan kendaraan dan menelpon lalu berbalik pergi.

H Samsuri menyatakan lahan calon Pesantren Mujahidil Amin di Jalan Victoria yang sedianya untuk SMP dan SMA Islam sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional dan Surat Wakaf dari Kementerian Agama Kota Palangka Raya masing-masing untuk lahan seluas satu hektare.

“Wali Kota Palangka Raya juga telah meletakkan batu pertama pembangunan pada tahun 2019,” tutur Samsuri. Adanya klaim sejumlah pihak terhadap tanah itu telah menunda proses pembangunan calon pondok pesantren.

Terpisah, Sofian mengklaim ada ratusan warga yang tanahnya bersinggungan dengan lahan yang diklaim pihak koperasi. Dia mempertanyakan kenapa pihak oknum anggota ormas dapat mengklaim tanah dari Koperasi KMS yang telah dibubarkan pemerintah pada tahun 2012.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *