PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Hadi Sugiarto alias Sugik (37), Komisaris PT Dian Sentosa yang merupakan Terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Bandar Udara Trinsing Muara Teweh Tahun 2014, melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Masih dalam tahap penyusunan berkas sebelum dikirim ke Mahkamah Agung,” beber Heru Setiyadi selaku Humas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (31/10).
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Sugik selaku Kontraktor Pelaksana telah menyetujui dan menyepakati dilakukannya Provisional Hand Over atau serah terima sementara pekerjaan dan pembayaran pekerjaan 100 persen. Meskipun pada kenyataannya di lapangan terdapat item pekerjaan Asphalt Concrete (AC) pada pelapisan landas pacu, taxiway dan apron yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan khususnya segi kualitas.
BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Bandar Udara Trinsing Muara Teweh Tahun 2014 menyimpulkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.577.113.586,74.
Pengadilan Tipikor Palangka Raya telah memutuskan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider kurungan 2 bulan. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palangka Raya menaikan pidana menjadi penjara selama 4 tahun serta pidana denda Rp 200 juta subsider kurungan selama 3 bulan.
Mahkamah Agung RI dalam Putusan Kasasi Nomor 1980 K/Pid.Sus/2020 tanggal 10 Agustus 2020, memutuskan Hadi Sugiarto alias Sugik dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.512.113.568,74 dengan cara diperhitungkan dari uang tunai sebesar Rp3 miliar yang telah disita dari Sugik.
Dia telah mendapat pemberitahuan putusan kasasi pada tanggal 7 Oktober 2020. Pihak Kejati Kalteng telah berulang kali menyampaikan pemanggilan kepada Sugik secara patut namun tidak dipenuhi. Akibatnya, Sugik dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim Tabur akhirnya berhasil mengamankan Sugik di Jalan Palem Raya Langenharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (21/2). Sugik segera dibawa menuju Kalimantan Tengah guna dilaksanakan eksekusi. dre











