PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Seorang lelaki berinisial Sam yang mencabuli anak tirinya, menjadi terdakwa dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (14/11). “Korban yang berusia 12 tahun mengaku kepalanya dibenturkan ke dinding, diikat, dipukul menggunakan kayu, dan dipaksa mengisap sabu,” beber Penasihat Hukum Terdakwa, Ipik Haryanto.
Perbuatan tersebut Sam lakukan karena sering bertengkar dengan istrinya, sehingga tidak mendapat jatah hubungan intim. Ipik menyatakan masih mempelajari fakta dan bukti dalam persidangan untuk nantinya membuat pembelaan. Latar belakang perkara bermula ketika Sam menikah dengan seorang janda, yakni ibu korban yang berusia sekitar 40 tahun.
Hubungan mereka tidak berjalan mulus akibat sering bertengkar. Pada sekitar bulan Juli 2019, Sam memaksa anak tirinya yang masih SD tersebut untuk berhubungan intim. Karena korban menolak, Sam memukulinya hingga terdiam dan mengancam akan membunuhnya serta ibunya.
Perbuatan tersebut seringkali Sam lakukan kepada korban sejak tahun 2019 hingga 2022. Tiap kali korban menolak, Sam tidak segan menyiksanya atau memukul kakinya dengan kayu hingga terluka. Bahkan beberapa kali Sam memaksa korban ikut mengisap narkotika jenis sabu bersamanya sebelum melakukan pencabulan.
Perbuatan tersebut akhirnya terungkap dan korban mengakui kepada keluarganya apa yang dilakukan sang ayah tiri. Korban didampingi keluarganya kemudian melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian. Aparat kepolisian menjerat Sam dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan Pasal 80 ayat 1, ayat 4 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dre





