KASONGAN/TABENGAN.CO.ID – Satres Narkoba Polres Katingan berhasil mengamankan 93,99 gram obat terlarang jenis sabu dan meringkus tersangka, Kamis sore (10/11), di Desa Karya Unggang Kecamatan Tewang Sangalang Garing (TSG). Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatres Narkoba Polres AKP Suherman mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka AK (33).
Kronologis kejadian penangkapan pemuda berusia 33 tahun beserta barang bukti (barbuk), berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian Tim Reserse Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat yang telah disebutkan. “Setelah di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata benar pria berinisial AK tahun tersebut berada di kediamannya. Kemudian, pada hari itu juga dia kita amankan,” katanya.
Dari tangan tersangka, selain berhasil mengamankan barbuknya sekitar 208 paket sabu dengan berat 93,99 gram, timbangan digital, sedotan, plastik klip kecil, pipet kaca, handphone dan uang tunai sebesar Rp 4,9 juta rupiah yang diduga hasil penjualan, juga pelakunya. Saat ini, Satnarkoba Polres Katingan masih melakukan pengejaran lagi terhadap dua terduga tersangka lainnya. “Karena, yang baru diamankan hanya AK saja beserta barbuknya,” pungkasnya.
AK akan dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar. c-dar/c-sus





