Hukrim

32 WBP Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2022

25
×

32 WBP Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – 32 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun mendapatkan Remisi Khusus Natal. Dimana remisi tersebut diserahkan langsung secara simbolis kepada narapidana yang ditunjuk oleh Kalapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Doni Handriansyah pada perayaan Hari Raya Natal Tahun 2022 bertempat di Aula Lapas, Minggu (25/12)

Kalapas Kelas II B Pangkalan Bun Doni Handtiansyah mengatakan, remisi ini diberikan kepada Narapidana yang memiliki kriteria berhak menerima remisi. Dengan persyaratan yaitu napi yang bersangkutan sudah menjalani hukuman selama 6 bulan dan berkelakuan baik.

Selain itu juga, WBP penerima Remisi pun harus mengikuti program pembinaan, adanya penurunan tingkat risiko yang dibuktikan dengan Assessmen serta tidak pernah melanggar peraturan yang ada.

“Pemberian remisi ini bukan hanya implementasi hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh dari apresiasi yang diberikan terhadap Warga Binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama berada di Lapas,” kata Doni.

Untuk, lanjut Doni, agar seluruh Warga Binaan yang ada di Lapas Pangkalan Bun teruslah berperan aktif, ikuti program pembinaan, patuhi aturan hukum dan tata tertib di Lapas agar menjadi bekal positif sehingga bisa  kembali ke masyarakat nantinya.

Dan minta Doni juga, untuk seluruh Petugas lakukan komunikasi secara baik kepada WBP, Ayomi mereka serta laksanakan tugas dengan penuh integritas dan menjunjung tinggi tata nilai pasti.

Dijelaskan juga  Jumlah Narapidana yang mendapatkan Remisi Natal Tahun 2022 sebanyak 32 Orang Narapidana yaitu Remisi Khusus I (RK.I) sebanyak 32 Orang dan Remisi Khusus II (RK.II) Nihil.

Dimana Jumlah tersebut dengan perincian Kategori Pidana terkait Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dengan besaran Remisi 15 Hari sebanyak 7 orang, 1 Bulan sebanyak 14 orang, 1 Bulan 15 Hari Sebanyak 2 Orang dan 2 Bulan sebanyak 2 Orang. Sedangkan untuk Kategori Pidana Terkait Pasal 34A ayat (1) Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dengan besaran Remisi 15 Hari sebanyak 1 orang, 1 Bulan sebanyak 4 orang, 1 Bulan 15 Hari Sebanyak 1 Orang dan 2 Bulan sebanyak 1 Orang.

Selanjutnya, Kalapas mewakili seluruh jajaran mengucapkan Selamat Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Selamat kepada warga binaan yang menerima Remisi semoga dengan momentum Sukacita dan damai Natal   dapat menjadi motivasi serta  semangat.

Kalapas juga menyampaikan pesan bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana-nya serta dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum kembali dan diharapkan bisa menjadikan proses pembinaan Narapidana di Lapas dapat berjalan dengan maksimal. (yulia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *