Hukrim

MA RI Tolak Permohonan Kasasi Komisaris PT KMI dan Mantan Direktur PT TGM

22
×

MA RI Tolak Permohonan Kasasi Komisaris PT KMI dan Mantan Direktur PT TGM

Sebarkan artikel ini
MA RI Tolak Permohonan Kasasi Komisaris PT KMI dan Mantan Direktur PT TGM

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dalam putusannya menolak permohonan kasasi Wang Xiu Juan alias Susi selaku Komisaris PT Kutama Mining Indonesia (KMI) dan HM Mahyudin selaku mantan Direktur PT Tuah Globe Mining. Susu merupakan terdakwa dalam perkara pemakai surat palsu dan Mahyudin selaku pembuat surat palsu. Anwar Sanusi selaku Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan belum dapat berkomentar banyak.

“Kami masih belum mendapat salinan putusan untuk kami pelajari sebelum memberikan pernyataan,” singkat Sanusi, Rabu (11/1).

Dari situs informasi penelusuran perkara, Hakim Ketua, Desnayeti M SH MH didampingi Hakim Anggota Yohanes Priyana SH MH dan Dr Tama Ulinta Br Tarigan SH MKn telah menjatuhkan putusan pada tanggal 10 Januari 2023. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Palangka Raya telah memvonis Susi dan Mahyudin dengan pidana penjara selama 3 tahun pada tanggal 1 Agustur 2022.

Putusan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya pada tanggal 6 September 2022.

Hendra Onggowijaya selaku Kuasa Hukum PT TGM menyatakan mengapresi pengadilan yang menurut dia telah adil dan profesional memeriksa dan memutus perkara tersebut. “Dengan adanya putusan MA yang menolak kasasi para terdakwa, maka seluruh dakwaan menjadi terbukti dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karenanya kami meminta tidak ada lagi pihak pihak yang membuat narasi-narasi di luar ketentuan hukum,” ucap Onggowijaya.

Putusan pengadilan ini juga akan mereka gunakan sebagai bukti untuk melaporkan pihak-pihak yang selama ini menyebarkan berita bohong bahwa dalam perkara ini ada rekayasa. “Kami sangat berharap semua pihak dapat menghormati putusan pengadilan,” kata Onggowijaya. Terhadap kemungkinan upaya permohonan Peninjauan Kembali (PK), Onggowijaya tidak berkomentar banyak.

“Terhadap upaya PK silakan tanyakan ke terdakwa karena bukan hak kami menjawab,” pungkas Onggowijaya.

Latar belakang perkara itu adalah dakwaan bahwa Mahyudin telah mendatangani selaku Direktur PT TGM untuk membuat surat permohonan Surat Angkut Asal Barang (SAAB) ke Dinas ESDM Kalteng. Surat permohonan itu digunakan PT KMI untuk mendapatkan SAAB dan mengirimkan batu bara dari Kabupaten Kapuas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mahyudin sudah bukan lagi Direktur PT TGM karena telah diberhentikan sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sehingga Mahyudin didakwa memalsukan surat palsu dan Susi sebagai pemakai surat palsu. JPU kemudian menuntut Mahyudin dan Susi dengan pidana penjara selama 5,5 tahun.

Dalam pembelaan, Mahyudin membantah karena yakin dalam Akta Hukum Umum pada Kemenkumham, dirinya masih tercatat sebagai direktur sehingga saat itu masih sah menandatangani surat-surat perusahaan. Demikian pula Susi mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan pergantian Direktur PT TGM  dan meyakini tidak ada masalah administrasi sehingga Dinas ESDM Kalteng mau menerbitkan SAAB. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *