Hukrim

Pencuri Sepeda Motor Terjaring Razia

21
×

Pencuri Sepeda Motor Terjaring Razia

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/ANDRE DIHUKUM-Hendra saat mendengarkan tuntutan 1,5 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (24/1).

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Hendra yang membawa kabur sepeda motor milik temannya, mendapat tuntutan 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (24/1).

Perkara terungkap karena korban dan beberapa temannya di Kota Palangka Raya berhasil melacak posisi Hendra menggunakan akun emailnya kemudian menyusul lalu mengamankannya di Kabupaten Pulang Pisau.
Perkara berawal ketika Hendra berniat mengambil uang gaji di rumah pimpinan kantor tempatnya bekerja di Jalan Jenderal Sudirman Kota Palangka Raya, Senin (26/9/2022).

Karena tidak memiliki kendaraan, dia menelpon Ali Akbar untuk menjemputnya di Poskamling Jalan Ramin. Tidak berapa lama, Korban kemudian datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Keduanya kemudian berboncengan menuju Jalan Jenderal Sudirman. Mendekati tempat tujuan, Hendra meminta korban berhenti dekat sebuah warung. Hendra menyuruh korban menunggu disana sementara dia meminjam sepeda motor untuk pergi sendiri menemui bosnya.

Ternyata orang yang Hendra cari tidak ada ada di rumahnya. Bukannya mengembalikan kendaraan, Hendra malah pergi bersantai di sebuah warung di Jalan Keranggan. Saat itulah Hendra terpikir untuk memilki kendaraan milik korban lalu langsung membawanya kabur ke Kuala Kapuas Kabupaten Kapuas. Saat sampai di jembatan Tumbang Nusa, Hendra  berhenti lalu memblokir nomor ponsel korban, kemudian melanjutkan perjalanan.
Namun, Hendra bernasib nahas karena sesampainya di Kabupaten Pulang Pisau dia terkena Razia oleh Satuan Lalu Lintas Polres Pulang Pisau. Polisi kemudian mengamankan sepeda motor yang dikendarai Hendra karena tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, dan tidak memiliki uang untuk membayar Surat Tilang. Hendra lalu menginap di Masjid KH Ahmad Dahlan.
Rupanya korban yang tidak lagi bisa menghubungi Hendra kemudian menghubungi beberapa orang temannya untuk minta membantu. Salah seorang teman korban yakni Aldi Hidayat berhasil melacak keberadaan Hendra melalui akun Gmail nya. Ketika berhasil melacak keberadaan Hendra, korban dan beberapa temannya langsung berangkat menuju kabupaten Pulang Pisau.

Mereka menemukan Hendra sedang duduk di Masjid KH Ahmad Dahlan. Saat mereka menanyakan keberadaan sepeda motor milik Korban. Hendra mengakui bermaksud membawa sepeda motor tersebut ke Kota Kuala Kapuas untuk dipergunakan sendiri, namun terkena Razia oleh Sat Lantas Polres Pulang Pisau.

Karena merasa keberatan dan dirugikan, Korban melaporkan kejadian itu dan menyerahkan Hendra kepada pihak Kepolisian untuk diproses secara hukum. Akibat perbuatannya, Hendra terjerat ancaman pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *