Hukrim

Pria Pemaksa Cinta Dituntut 1,3 Tahun Penjara

34
×

Pria Pemaksa Cinta Dituntut 1,3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/ANDRE TUNTUTAN PENJARA -Apriansyah alias Rendi, terdakwa pengancaman saat mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (24/1).

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Akhirnya Apriansyah alias Rendi selaku terdakwa pengancaman kini terancam pidana penjara dari Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (24/1).

“Menuntut, pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” ancam JPU Novita A Uneputty. Rendi yang sudah memiliki dua anak itu mengakui menerobos masuk kamar kos korban yang sedang tidur bersama suaminya. Kuli bangunan itu mengancam akan membunuh korban dan suaminya apabila cintanya ditolak.
Perkara berawal ketika Suleha sedang tidur dengan suaminya Saipuddin di barak mereka Jalan Singa Sawang Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya, Senin (10/10/2022) dini hari. Mendadak Suleha terbangun karena Rendi sudah ada dalam kamar tidur. dan sedang memegang tangan dan mengelus kakinya. Rupanya Rendi masuk ke dalam kamar barak Suleha melalui pintu  belakang.

Melihat Suleha terbangun, Rendi mencoba merayu dengan mengatakan ingin memberikan ponsel. Alasannya agar Rendi dapat berkomunikasi, karena Suleha selama ini tidak pernah pesan atau chat melalui Whatsapp. Suleha takut membangunkan suaminya karena khawatir Rendi makin nekat dan membahayakab mereka. Karena Suleha menolak, Rendi akhirnya pergi sambil mengatakan akan kembali lagi untuk menyerahkan ponsel.

Suleha kemudian mengirim pesan kepada M Andri untuk meminta tolong menutup dinding tempat mandi dengan seng agar Rendi tidak lagi dapat masuk, Rabu (12/10/2022).  Keesokan harinya, Suleha berpapasan kembali dengan Rendi di sebuah warung. Kembali Rendi hendak menyerahkan ponselnya pada Suleha namun kembali ditolak.
Aksi Rendi tidak kunjung berakhir dan makin nekat. Dia kembali menerobos paksa masuk ke kamar barak Suleha melalui pintu belakang, Sabtu (15/10/2022). Rendi membangunkan Suleha yang sedang tidur lalu mengajaknya ke belakang barak.

“Lalu terdakwa mengancam saksi Suleha dengan menodongkan sebilah pisau dapur kearah saksi Suleha sambil mengatakan ‘Jangan berteriak’. Karena terdakwa akan membunuh siapa saja yang berani mengganggu terdakwa dan terdakwa tidak takut masuk penjara sekalipun karena terdakwa harus membunuh saksi Suleha,” ungkap JPU.

Rendi kemudian memaksa Suleha menemuinya di sekitar kampus Unkrip pada sore hari. Suleha berpura-pura setuju agar Rendi segera pergi. Merasa puas dengan jawaban Suleha, Rendi pergi keluar melalui pintu belakang yang telah dirusaknya. Merasa takut akibat ancaman dan todongan pisau oleh Rendi, membuat Suleha melaporkan kejadian tersebut aparat Polsek Sabangau. Dalam persidangan, Rendi terjerat ancaman pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pengancaman.
Saat memberikan kesaksian, Suleha mengakui dia dulunya berteman dengan Rendi. Tapi dia lalu menjauhi Rendi setelah memiliki suami dan anak. Rupanya Rendi tidak terima karena Suleha tidak memilihnya sebagai pasangan hidup.

“Sebenarnya dia sering mengancam saya. Bahkan suami saya pernah diancam mau dibakar hidup-hidup,” beber Suleha kala itu. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *