KASONGAN/TABENGAN.CO.ID- Kejaksaan Negeri Katingan kembali menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi pada program Dana Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM-PUAP) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2015.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Q membenarkan, Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Katingan telah melakukan penahanan IM dan SC pada Senin (30/1).
“Tersangka ditahan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan penyaluran dana BLM-PUAP yang diduga dilakukan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Katingan 2015 dan penyedia Mitra Tani,” kata Erfandy, Selasa (31/1).
Menurut Erfandy, penahanan dilakukan oleh Jaksa Penyidik guna mempercepat penyelesaian perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHPidana.
Lanjut Erfandi, penahanan terhadap tersangka karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana tersebut.
“Sebelumnya tersangka IM dan tersangka SC telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Katingan pada 14 Desember 2022 berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah,” ungkap Erfandy.
Erfandy menyebut, keduanya ditahan oleh Jaksa di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan. c-sus











