Hukrim

Kenalan di IG Lalu Minum Miras Bersama, Siswa SMA Renggut Keperawanan Gadis 13 Tahun

34
×

Kenalan di IG Lalu Minum Miras Bersama, Siswa SMA Renggut Keperawanan Gadis 13 Tahun

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI/FOTO ISTIMEWA

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi lagi untuk kesekian kalinya di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Kali ini seorang remaja 18 tahun melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap gadis dibawah umur.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Senin (13/2), mengatakan peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Senin, 30 Januari 2023, di salah satu barakan yang di sewa tersangka.  “Tersangka telah mencabuli dan menyetubuhi korban yang masih berusia 13 tahun sebanyak 2 kali,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.

Awal mula kejadian, korban berkenalan dengan tersangka melalui Instagram (IG), dan saat itu mengajak korban untuk minum-minuman keras, akan tetapi korban mengatakan bahwa besok saja.  Kemudian, pada 30 Januari 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka kembali mengirim chat ke korban dan mengajaknya minum. Pada saat itu korban menyetujui dan meminta pelaku menjemputnya di belakang Pemakaman SKIP Pangkalan Bun.

Setelah dijemput, korban dibawa kebarakan tersangka, dan pada saat itu ada teman tersangka dibarakan tersebut sedang minum-minuman keras, dan kemudian tersangka serta korban ikut minum.  Setelah itu, tidak lama tersangka mengajak korban masuk kamar, akan tetapi korban yang dalam keadaan pusing akibat minuman tidak mau, namun setelah itu tersangka menarik tangan kanan korban dan membawanya ke kamar.

“Saat itulah terjadi pencabulan dan tersangka menyetubuhi korban dan dilakukan sebanyak 2 kali pada saat itu,” sebutnya. Kapolres menambahkan, perkara tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban. “Orang tuanya melihat ada perilaku yang berbeda dari anaknya, sehingga ditanya bahwa telah terjadi hal tersebut, dan dilaporkan ke Polres Kobar,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka yang masih duduk di bangku Kelas 12 SMA dan sebentar lagi usianya 19 tahun pada Maret 2023 ini, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.  Sementara, tersangka mengaku bahwa kedua orang tuanya tidak berada di Pangkalan Bun, namun sedang bekerja di salah satu perusahaan sawit di Kobar. ist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *