+Kurang dari 24 Jam, Polres Barsel Ringkus Pencuri Motor
BUNTOK/TABENGAN.CO.ID- Kepolisian Resort Barito Selatan (Barsel) menggelar perss release tindak pidana pencurian sepeda motor dan menggelar pemusnahan barang bukti knalpot brong selama bulan suci Ramadan, Senin (17/4). Kapolres AKBP Yusfandi Usman mengatakan, telah berhasil menangkap terduga pelaku berinisial M (38), warga kota Banjarmasin Kalsel, yang nekat mencuri satu unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max berwarna hitam pada Senin (10/4) dini hari.
Kejadian bermula saat terduga pelaku selesai makan di sebuah warung dan kemudian dengan mengendarai motor miliknya kembali ke rumah kontrakannya dengan melewati Jalan Pahlawan kota Buntok. “Dalam perjalannya, muncul niat pelaku saat melihat motor yang terparkir di halaman rumah pemiliknya, sedangkan kunci kotak kendaraan tersebut masih belum dicabut oleh pemiliknya,” kata AKBP Yusfandi Usman.
Saat melihat motor yang terparkir, M kemudian melancarkan aksinya dengan menyembunyikan motor miliknya terlebih dahulu, kemudian pelaku mencuri dan membawa motor hasil curian ke rumah kontrakannya. Karena korban kehilangan sepeda motor tersebut, maka korban segera melaporkan ke Polsek Dusun Selatan. Tidak sampai 1 x 24 jam, terduga pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek di back up Unit Resmob Polres Barsel di rumah kontrakannya beserta barang bukti satu unit motor hasil curian.
‘Atas perbuatannya, M disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,’ kata kata AKBP Yusfandi Usman . Di tempat yang sama Polres Barsel juga menggelar pemusnahan barang bukti knalpot brong hasil dari penertiban jajarannya selama Bulan Ramadhan 1444 H. “Sebanyak 14 buah knalpot brong hasil dari operasi penertiban dimusnahkan pada sore hari ini,” kata AKBP Yusfandi Usman, didampingi Wakapolres Kompol Johari Fitri Casdy, Kabagops, Kasatreskrim dan Kasatlantas.
Dikatakannya, penertiban ini merupakan komitmen jajarannya untuk selalu memberikan rasa aman dan nyaman terkhusus kepada umat muslim tengah melaksanakan ibadah Ramadan. “Penertiban terhadap pengguna knalpot brong tidak berhenti sampai disini, kedepan akan semakin ditingkatkan lagi agar mewujudkan kenyamanan di tengah-tengah masyarakat,” tutup AKBP Yusfandi Usman. c-lis











