PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Emosi Misran terpancing saat mendengar anak gadisnya yang menghilang tiga bulan ditemukan di sebuah barakan yang ada di Jalan HM Rafii, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat. Begitu mendatangi TKP, Misran yang emosi dengan membabi buta menghunuskan sebilah keris ke tubuh orang yang bukan target sasarannya.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, kejadian penusukkan hingga merenggut nyawa korban, terjadi pada Selasa (02/5), di sebuah barakan di Jalan HM Rafi’l Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.
“Kronologis kejadian, saat itu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tersangka berada di rumah dan ditelepon oleh menantunya yang bernama Roni, memberitahukan telah menemukan anak tersangka bernama NB dengan seorang laki-laki yang bernama Alfin di sebuah barakan,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam Press Release yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli, Rabu (3/5).
Lanjut Kapolres, setelah mendapatkan telepon dari menantunya itu, tersangka langsung berangkat menuju tempat barakan. Rupanya saat Roni menelepon tersangka, Alfin melarikan diri melalui pintu belakang barakan.
“Tersangka yang sampai di barakan tersebut langsung masuk ke dalam barakan, dan menusuk seorang laki-laki yang berada di dalam barakan dengan menggunakan sebuah keris. Roni yang berada di situ lalu memberitahukan kepada tersangka bahwa yang tersangka tusuk bukan Alfian melainkan Febri,” ujar Bayu Wicaksono.
Setelah penusukan, tersangka langsung pergi meninggalkan barakan dan pulang ke rumahnya. “Febri ini merupakan teman dari Roni, yang memberitahukan posisi NB di barakan itu. Tersangka mengira yang dia tusuk adalah Alfin, dikarenakan pada saat tersangka berada dibarakan hanya ada 1 orang laki-laki bernama Febri saja yang tersangka tidak kenal. Atas penusukan itu, korban Febri mengalami luka tusuk di tubuh perut dan meninggal dunia,” imbuh Kapolres.
Menurut Kapolres, saat ini baik Misran maupun Roni telah diamankan berikut barang bukti satu buah keris. Misran disangkakan Pasal 338 KUH Pidana, dengan ancaman Pidana Penjara selama 15 tahun Penjara, Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana.
“Untuk Roni, menantu dari tersangka, sempat melarikan diri. Roni pun sebelum kejadian penusukan itu sempat melakukan penganiayaan terhadap Alfin sebanyak 4 kali pukulan, 3 kali menggunakan tangan kosong dan 1 kali menggunakan gir besi motor yang menyebabkan Alfin luka lebam dan luka sobek pada bagian kepala belakang,” ujar Kapolres.
Saat Roni tiba di barakan, melihat NB (adik iparnya) sedang berduaan dengan Alfin, langsung melakukan penganiayaan. Tim Sat Reskrim telah mengamankan Roni berikut barang bukti satu buah gir besi. Atas perbuatannya, Roni dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama 2 tahun delapan bulan. c-uli











