KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Membawa narkoba jenis sabu-sabu yang diduga juga akan diedarkan di wilayah Kapuas, Rizwan alias Wawan (31), warga Jalan Kaca Piring RW 001 Gg III baru Kelurahan Mawar, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terpaksa harus berurusan dengan Satuan Resnarkoba Polres Kapuas.
Pelaku diamankan pada Minggu (29/4) sekitar pukul 02.15 WIB. Petugas yang sedang berpatroli curiga dengan tingkah pelaku yang sedang duduk di atas sepeda motor merk Honda Beat dengan nopol DA 6361 OJ, dan terlihat gelisah saat berada di kawasan Jalan Pemuda Km 3,5 Handel Ulis, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kapuas.
Saat petugas melakukan penggeledahan baik badan maupun barang bawaan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu seberat 2,55 gram dikemas dalam satu buah plastik klip kecil.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan, karena tidak bisa menjelaskan akan kepemilikan narkoba tersebut, pelaku dibawa ke Mapolres Kapuas. “Pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. c-yul











