Hukrim

Miliki 6 Paket Sabu, Pria Ini Diringkus Polisi

20
×

Miliki 6 Paket Sabu, Pria Ini Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA TERSANGKA – Pria berinisial WA, tersangka sabu-sabu yang diringkus polisi karena kedapatan miliki 6 paket sabu-sabu.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial WA (45) kini harus mendekam di ruang tahanan Polresta Palangka Raya, akibat tertangkap tangan memiliki enam paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut disampaikan Kasatresnarkoba AKP Gerardus S Rahail, saat ditemui di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5 Kota Palangka Raya, Jumat (5/5) pagi. “Tersangka yang berhasil kita amankan yakni seorang pria berinisial WA (45) alias Eman. Enam paket diduga narkotika jenis sabu memiliki berat sekitar 2,96 gram,” katanya.

AKP Gerardus mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (4/5) kemarin sekitar pukul 18.30 WIB, di kawasan Jalan Mendawai I, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika.

“Keenam paket sabu tersebut kita temukan dari kediaman tersangka, yakni satu paket yang dibungkus menggunakan kemasan minuman sachet dan lima paket lainnya dengan dibalutkan tisu ditemukan dari sela-sela dinding dapur yang terbuat dari seng,” ungkapnya. “Selain itu beberapa barang bukit pendukung lainnya pun juga kita amankan. Diantaranya satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip dan satu unit handphone milik tersangka, yang diduga kuat berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana narkotika,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka WA pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba. “Tersangka WA terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Gerardus.  fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *