-
Hukrim

Resnarkoba Kapuas Tangkap Kai dan Saufi

91
×

Resnarkoba Kapuas Tangkap Kai dan Saufi

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA BERANTAS NARKOBA-Dua pengedar sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kamis (23/5/23)
-

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID-Hanya selisih setengah jam, Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kamis (23/5/23) menangkap 2 orang pelaku yang diduga pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas

Sebagaimana press release yang disampaikan ke media ini menerangkan,  penangkapan kedua pelaku ini berkat adanya laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas yang dilakukan oleh pelaku.

Sebelum mengamankan  M. Saufi (34) warga Jalan Kapuas Seberang II No. 43 RT. 001 Kelurahan Hampatung Kecamatan Kapuas Hilir yang juga beralamat di Jalan Barito Gg. 12 No. 31 RT. 028 RW. 002 Kel. Selat Hulu Kecamatan Selat, petugas telah mengamankan Khairullah Alias Kai, Warga jalan Patih Rumbih Gg. IV No. 82 RT. 009 Kelurahan  Selat Barat Kecamatan Selat pada Kamis (3/5/23) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap Kai, petugas menemukan barang bukti 3 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,86 gram, sementara dari tangan Saufi, petugas dapat mengamankan barang bukti sabu siap edar yang dikemas dalam 25 palstik klip kecil seberat 8.02 Gram.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku yang dilakukan oleh anggotanya.

“Untuk kedua pelaku berikut barang bukti, sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut, atas perbuatanya keduanya kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika,” katanya.c-yul

 

-
-
-