PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu, Rabu (31/5). Sabu sebanyak 27 paket dengan berat 15,24 gram berhasil gagal edar setelah petugas menangkap seorang Ibu Rumah tangga berinisial YS (36) di Jalan Riau, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa melalui Wakasatresnarkoba AKP Harno membenarkan penangkapan tersebut. “Jadi memang benar, kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah menggagalkan tindak pidana Narkotika dengan terduga pelaku berinisial YS (36),” katanya, Kamis (1/6).
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenainya adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Petugas kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan. “Barang bukti kita dapatkan dari dalam kamar pelaku di rumahnya. Diduga sementara pelaku merupakan pengedar narkoba,” katanya. Atas dasar tersebut, pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutupnya. fwa











