KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Dua remaja berinisial AMY (17) dan MYN pria (15), warga Kecamatan Bataguh harus berurusan dengan hukum, karena kasus dugaan tindak pidana pencurian. Mereka berdua diamankan Polsek Selat setelah mencuri sejumlah laptop di SMK 1 Bataguh, Kabupaten Kapuas yang terjadi pada Jumat (9/6).
“Dua pelaku sudah kami amankan ke Polsek Selat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kapolsek Selat Kompol Susilowati, Minggu (11/6). Kapolsek menjelaskan kronologis kejadian saat itu saat pelapor atau pihak sekolah memeriksa ruangan sekolah dan kaget melihat sejumlah laptop tidak ada lagi, di ruangan sekolah tersebut, lalu ia memeriksa jendela dan ditemukan bekas congkelan.
“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.18.000.000,- , Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat dan diproses lebih lanjut,” ucapnya. Adapun barang bukti diamankan berupa enam buah leptop merk lenovo, satu buah linggis serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z. “Sebagai catatan pelaku AMY kerap melakukan pencurian, namun dikarenakan masih di bawah umur sehingga selalu di damaikan dan dibuat surat pernyataan,” katanya. ist











