PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kalimantan Tengah (Kalteng) selama 2 tahun terakhir mengalami kenaikan. Ada 4 daerah di Kalteng yang kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami kenaikan. Sementara kasus TPPO, meskipun ada kenaikan namun tidak signifikan.
Kepala Dinas Kesehatan Kalteng dr Suyuti Syamsul melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Kalteng dr Feri Iriawan mengatakan, data korban kekerasan terhadap perempuan dan anak terlaporkan dari tahun 2021 sebanyak 217 orang dan 2022 sebanyak 330 orang, meningkat sebanyak 65%.
Jumlah terbanyak, kata dr Feri, berdasarkan Sistem Informasi Onlien Perlindungan Naka dan Perempuan (SIMPONI PPA) di tahun 2023 dari Kabupaten Kapuas (19%), Kota Palangka Raya (16%), Pulang Pisau (10%), Kotawaringin Barat (8%).
Sedangkan untuk kasus tindak pidana perdagangan orang tahun 2020 sebanyak 2 orang, tahun 2021 tidak ada, tahun 2022 sebanyak 3 orang dan sampai dengan Mei 2023 sebanyak 1 orang.
“Sesuai dengan global komitmen dalam Sustainable Development Goals (SDGs), terkait Gender Equalty ada beberapa hal yang disepakati. Mengakhiri semua bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan di seluruh dunia. Menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan di publik dan privat, termasuk perdaganan dan eksploitasi seksual serta jenis-jenis eksploitasi lainnya, dan menghapus segala jenis praktik berbahaya, seperti pernikahan anak, pernikahan dini, pernikahan paksa, sunat alat kelamin perempuan,” kata dr Feri, berkenaan dengan masalah tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan, kasus TPPO di Kalteng, Minggu (11/6). di Palangka Raya.
Itu adalah jumlah kasus yang terjadi di Kalteng, lanjut dr Feri. Sementara di Indonesia sendiri, berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021, kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukkan ada 1 dari 4 perempuan Indonesia, berusia 15-64 tahun, mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual yang dilakukan oleh pasangan atau bukan pasangan selama hidupnya.
Kemudian, tambah dr Feri, berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021, Usia 18-24 tahun mengalami kekerasan seksual di usia <18 yaitu 7 dari 100 perempuan, 4 dari 100 laki-laki. Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan dimana kekerasan terhadap perempuan dan anak tercatat dari tahun 2020 dan 2021 meningkatkan kasusnya sebanyak 50%.
Ranah kekerasan tertinggi terdapat pada ranah personal, dr Feri sampaikan, bentuk kekerasan yang terjadi seperti kekerasan psikis (44%), kekerasan seksual (25%). Pada kasus kekerasan seksual terbanyak perkosaan, marital rape dan incest.
Kasus ini terjadi pada sasaran yang lebih rentan mengalami berbagai jenis kekerasan, seperti remaja perempuan, perempuan muda, ras minoritas dan minoritas lainnya, waria, dan perempuan penyandang disabilitas.
dr Feri mengatakan, korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan juga korban TPPO merupakan salah satu tanggung jawab bersama, dimana korban mempunyai kebutuhan sebagai haknya untuk dipenuhi, dilindungi dan dihormati. Kebutuhan korban meliputi bantuan hukum, bantuan psikis, bantuan medis dan rumah aman, sehingga korban mendapatkan perlindungan dan penanganan terhadap dampak yang terjadi.
Bantuan medis, tegas dr Feri, merupakan tugas bidang kesehatan yaitu dengan menyediakan dan memberikan pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan TPPO. Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota, RSUD/Swasta, Puskesmas mempunyai tugas dan peran masing-masing, dari menyediakan fasilitas kesehatan.
Mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), urai dr Feri, maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), sumber daya kesehatan yang kompoten dengan pelatihan/refresher tenaga kesehatan untuk mampu memberikan penanganan meliputi deteksi dini/ pencegahan/edukasi, pemeriksaan dan penyelamatan barang bukti, visum et repertum, dan VeRP, serta rujukan medis dan non medis sampai dengan rehabilitasi fisik dan mental
Menyiapkan dalam hal pra penanganan, ungkap dr Feri, baik saat penanganan, dan rehabilitasi. Bidang kesehatan juga diharapkan mampu menjalin kemitraan antar program, dan sektor terkait yang komprehensif dan sinergis untuk penanganan KtP/A dan TPPO. Di sini pun tenaga kesehatan adalah sebagai pemberi informasi atas dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada pihak berwenang.ded











