Hukrim

Pukuli Nenek Widuri, Agus Divonis 1,5 Tahun

22
×

Pukuli Nenek Widuri, Agus Divonis 1,5 Tahun

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA SIDANG – Terdakwa kasus pemukulan, Agus, saat sidang vonis.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Agus Salim alias Iwan Halus terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan tua sehingga terpaksa menerima sanksi hukum dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (1/8). “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” vonis Majelis Hakim.

Kejadian berawal ketika Audy AB bersama neneknya yakni korban bernama Widuri sedang berada di rumahnya di Jalan Eka Sendehan Kota Palangka Raya, Rabu (22/3) pagi. Kemudian Agus mendadak datang dan langsung masuk ke kamar Audy. “Erik, mana Erik!” teriak Agus. Ketika Audy mengatakan tidak tahu, Agus melarangnya keluar rumah. “Jangan keluar, banyak orang di luar,” ujar Agus, menyebut salah satu suku.

Kemudian Agus mendorong korban untuk masuk ke dalam kamar. “Mau kepala siapa ini!” teriak Agus sambil mengepalkan tangan kepada korban. “Jangan keluar pian, banyak orang di luar!” teriak Agus lagi, kembali menyebut nama suku tertentu. Ketika korban hendak keluar kamar dengan alasan hendak memasak, Agus menarik kabel WIFI hingga terputus. Dia juga menarik kalung dan gelang korban hingga putus.

Agus hendak mengunci pinru kamar dari luar tapi karena kuncinya tidak ada, ia mengganjal pintu menggunakan etalase. Korban masih bisa membuka pintu dan mencoba kabur tapi Agus berhasil menangkap kemudian membantingnya ke lantai. Ketika korban terjatuh, Agus berulangkali memukul kepalanya.

Korban berteriak minta tolong dan mendorong Agus namun gagal sehingga terus dipukuli. Anggri Yani yang mendengar teriakan korban datang dan Agus langsung kabur. Warga akhirnya menangkap Agus kemudian menyerahkannya ke aparat Polresta Palangka Raya. Berdasarkan hasil visum pada RSUD Doris Sylvanus, ditemukan luka memar dan bengkak pada kepala dan luka terbuka pada gusi korban. Polisi yang mendapat laporan korban kemudian memproses Agus secara hukum dan mengenakannya dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.  dre

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *