Wabup Irawati: Pantas Dihukum Mati
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pengungkapan fantastis dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengamankan narkotika jenis sabu seberat 9,2 kilogram.
Barang bukti tersebut diperoleh petugas dalam penangkapan terhadap dua jaringan narkoba antarprovinsi, dengan total tiga tersangka di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Penangkapan pertama dilakukan pada Minggu (16/7) kepada pria berinisial BN di Jalan Bumi Indah Permai, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim. Dari penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 2.424,95 gram. Penangkapan selanjutnya terjadi pada Rabu (26/7), terhadap TS dan YA.
Bermula dari informasi adanya rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan sabu, petugas kemudian menangkap TS di Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim.
Dari sana, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 6.789,95 gram. Interogasi kemudian dilakukan kepada TS dan didapatkan keterangan jika pelaku hanya diperintahkan oleh YA yang berada di Jakarta. Tak membutuhkan waktu lama, YA berhasil ditangkap petugas di belakang SMP Negeri 240 Jakarta, Gandari, Jakarta Selatan.
Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto mengatakan, jika tiga tersangka ini merupakan jaringan yang berbeda. Pelaku BN merupakan jaringan pengedar narkoba dari Pontianak-Sampit, sedangkan YA dan TS jaringan narkoba Sampit-Palangka Raya.
“Narkotika jenis sabu ini nantinya akan diedarkan di Sampit dan juga Palangka Raya. Namun kita masih melakukan penggalian karena tidak menutup kemungkinan peredaran juga bisa ke wilayah lain, mengingat besarnya jumlah sabu yang didapat,” katanya, Selasa (1/8).
Lebih lanjut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pantas Dihukum Mati
Rasa kesal jelas terlihat di raut wajah Wakil Bupati Kotawaringin Timur Irawati, saat mengikuti jalannya rilis kasus pengungkapan narkoba di Kotim ole BNNP Kalteng.
Irawati bahkan menegaskan jika ketiga pelaku pantas dihukum mati atas perbuatannya yang akan menghancurkan generasi muda di Kabupaten Kotim.
“Sesuai dengan aturan yang ada, dengan kepemilikan barang yang sangat besar ini, maka tentu hukuman yang patut diterima adalah hukuman mati,” ucapnya, di BNNP Kalteng.
Ia pun berharap dengan adanya penangkapan bandar narkoba dengan jumlah fantastis ini, dapat membuka pintu harapan agar pendirian Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kotim bisa segera terwujud.
Sebelumnya, pendirian BNNK Kotim tidak dapat tercapai setelah adanya moratorium dari Kemenpan RB.
“Pendirian BNNK Kotim ini bahkan sudah saya rencanakan jauh sebelum saya menjadi Wakil Bupati. Pemberantasan narkoba menjadi poin penting kita dalam membangun daerah,” pungkasnya. fwa











