Hukrim

Bawa Kayu Tanpa Dokumen, Warga Kalsel Diciduk Polisi

46
×

Bawa Kayu Tanpa Dokumen, Warga Kalsel Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA DITANGKAP – Dua orang sopir berikut mobil truk dan kayu log yang diamankan polisi di Muara Teweh.

MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Dua unit truk yang membawa kayu gergajian berbagai macam ukuran yang diduga hasil dari ilegal logging di Desa Liju, Kecamatan Teweh Timur, berhasil diamankan polisi. Kapolres Barito Utara (Barut) AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membenarkan, dalam rangka Ops Wanalaga Telabang 2023, anggota Polres Barut melaksanakan patroli. “Kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada  truk sedang mengangkut kayu gergajian tepatnya di jalan negara Km 30 ke arah Benangin-Muara Teweh,” kata Kasat Reskrim Polres Barut kepada Tabengan, Jumat (1/9).

Saat patroli tersebut, petugas menemukan 2  unit truk merek Mitsubishi Colt Disel warna kuning dengan Nopol DA 8752 FE yang diketahui sopirnya berinisial Nas (43), warga Jalan Mungkur Agung, RT.004, Kelurahan Karang Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong Kalsel. Setelah dicek petugas, di dalam bak truk berisi kayu berbagai macam ukuran sebanyak kurang lebih tujuh meter kubik.

Kemudian truk kedua warna kuning dengan Nopol DA 8326 CS dengan sopir berinisial MF (38),  warga Jalan Alabio-Babirik, RT. 004, RW. 000, Kelurahan Banyu Tajun Hilir, Kecamatan Sungai Pandan, Kalsel. Dan didalam bak truknya isinya sama kayu gergajian berbagai macam ukuran sebanyak kurang lebih delapan meter kubik.

“Ketika petugas menanyakan kepada pelaku tentang surat keterangan Sah hasil hutan (Dokumen) yang menyertai kayu gergajian yang dibawa tersebut, sopir tidak dapat menunjukkannya. Kemudian selanjutnya petugas membawa kedua pelaku beserta dengan barang bukti ke Polres Barito Utara guna proses lebih lanjut,” kata AKP Wahyu Satiyo Budiarjo.

Polisi lalu mengamankan  dua unit truk tersebut berikut kayu muatan. Untuk pasal yang diduga dilanggar, yaitu  pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e, Undang-undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.   c-hrt

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *