Hukrim  

KALAH GUGATAN-Anggota DPRD Palangka Raya Diberhentikan PSI

PARTAI – Kuasa Hukum PSI Kamaruddin (berbaju biru) dan Pua Hardinata menyampaikan keterangan usai putusan sela sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (20/10). ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Kandas sudah gugatan Reja Framika, Anggota DPRD Kota Palangka Raya periode 2019-2024 yang menolak pemberhentian dirinya sebagai kader partai dan Pergantian Antar Waktu (PAW).  Reja mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap DPD PSI Kota Palangka Raya, DPW PSI Kalimantan Tengah (Kalteng) dan DPP PSI.  Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dalam putusan sela, mengabulkan eksepsi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) selaku tergugat, tentang kompetensi absolut pengadilan.

“Pengadilan Negeri Palangka Raya tidak berwenang mengadili perkara ini,” ucap Ketua Majelis Hakim Heru Setiyadi didampingi dua Hakim Anggota, Jumat (20/10).

Kamaruddin selaku Kuasa Hukum DPP PSI didampingi Ketua DPW PSI Kalteng Pancani Gandrung menyatakan keputusan Majelis Hakim sudah tepat karena berdasar pertimbangan hukum yang benar. Ia menyatakan Reja selaku Penggugat tidak mampu membuktikan dalam hal kompetensi peradilan mana yang mempunyai kewenangan mengadili, sehingga gugatan dianggap tidak dapat diterima.

“Upaya hukum yang dilakukan Penggugat dengan cara menggugat ke PN Palangka Raya adalah upaya yang keliru berdasarkan UU Partai Politik. Seharusnya Penggugat melakukan upaya internal ke Mahkamah Partai sebelum upaya ke PN Palangka Raya,” yakin Kamaruddin.

Dia menyebut PSI sebenarnya “alergi” melakukan PAW pada kadernya. Dia mencontohkan sejumlah hal yang dapat membuat kader diberhentikan yakni tidak bisa diatur, instruksi partai tidak dijalankan, melanggar AD/ART, melakukan korupsi, dan tindakan intoleransi. Kini, lanjut Kamaruddin, langkah untuk mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai juga telah tertutup bagi Reja.

“Setelah pemecatan, Reja bukan lagi kader PSI,” ungkap Kamaruddin. Ia menegaskan, bahwa hanya kader partai yang dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai.

Kamaruddin menyatakan, Gubernur Kalteng telah menandatangani PAW dan kini hanya menanti putusan Paripurna pelantikan terhadap Oktariani sebagai Anggota DPRD yang akan menggantikan Reja. “Putusan ini dapat memberi pelajaran kepada kader-kader PSI yang lainnya. Setiap kader harus patuh dan tunduk pada keputusan dan aturan partai yang berlaku, termasuk AD/ART Partai,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Pua Hardinata selaku Kuasa Hukum DPW PSI Kalteng dan DPD PSI Palangka Raya secara senada menyebut pertimbangan dan putusan PN Palangka Raya adalah sudah tepat. Ia menyebut mekanisme partai tidak digunakan oleh Penggugat yang tidak taat terhadap keputusan partai, sehingga PN Palangka Raya tidak berwenang.

Terpisah, Lanang Kujang Pananjung selaku Kuasa Hukum Penggugat menyatakan menghormati keputusan Majelis Hakim PN Palangka Raya. “Yang jelas, kami akan melaporkan dulu hasilnya kepada klien kami, sambil mengaju langkah selanjutnya,” kata Lanang. Dia menerangkan, setelah nanti berkoordinasi dengan kliennya, masih ada beberapa langkah yang mungkin akan mereka gunakan berikutnya. dre