Hukrim

Maklumat Kapolda, Bersajam Saat Demo Akan Dipidana

20
×

Maklumat Kapolda, Bersajam Saat Demo Akan Dipidana

Sebarkan artikel ini
Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto TABENGAN/FERY

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Maraknya penggunaan senjata tajam (sajam) saat unjuk rasa akhir-akhir ini mendapat perhatian keras dari Polda Kalimantan Tengah. Menyikapi hal tersebut, Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto mengeluarkan maklumat tentang penyampaian pendapat di muka umum tertanggal 16 November 2023.

Dalam maklumat tersebut ditegaskan jika penyampaian pendapat di muka umum dilarang  membawa, memiliki, menyimpan senjata api, amunisi atau bahan peledak diancam dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. Kemudian membawa senjata tajam, senjata perusak, atau senjata penusuk diancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. Barang dan atau benda tajam yang termasuk dalam kriteria barang dan atau senjata pusaka adat dalam penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh digunakan, apabila tetap digunakan, maka akan diancam dengan sanksi pidana.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan keluarnya maklumat tersebut. Ia menegaskan dalam maklumat tersebut penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap masyarakat yang dijamin oleh negara. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum utamanya mengenai kewajiban dan larangan.

“Penggunaan barang dan atau senjata tajam hanya digunakan untuk kegiatan adat atau keagamaan atau kegiatan lainnya yang diatur dalam peraturan daerah Provinsi Kalteng,” tuturnya, Rabu (22/11).

Dalam maklumat tersebut, lanjut Erlan, juga mengajak agar seluruh lapisan masyarakat Kalteng menaati dan menjunjung tinggi terhadap komitmen ikrar bersama oleh komponen bangsa, organisasi masyarakat adat, suku dan agama di Provinsi Kalteng pada 16 Oktober 2023 dalam pertemuan Hasupa Hasambewa di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng. Ikrar tersebut tentang karhutla, infrastruktur jalan provinsi dana nasional, Pemilu 2024 dan pencegahan konflik yang ada di Kalteng.

“Demikian maklumat tersebut disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh warga masyarakat Kalteng,” pungkasnya. fwa

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *