PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Menyambut Bulan Ramadan yang sebentar lagi akan tiba, Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengeluarkan beberapa kebijakan melalui masing-masing instansinya. Salah satunya, Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya (WKP) mengenai Pengaturan Tata Usaha Hiburan Umum Cafe, Coffee Shop, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kedai Makan dan Minuman Selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M.
“Ini ditujukan kepada pengusaha diskotek, karoke, cafe, coffee shop, klub malam, permainan billiard dan tempat hiburan sejenisnya. Lalu, pengusaha restoran/rumah makan/warung makan dan kedai makan/minum dan terakhir kepada seluruh warga masyarakat Kota Palangka Raya,” kata Hera melalui surat edarannya.
Dalam edaran itu disebutkan 8 poin yang harus diperhatikan untuk menjaga suasana pelaksanaan ibadah Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H ini.
Pertama, diimbau untuk selalu menjaga suasana kondusif dengan memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.
Kedua, menutup semua kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti karaoke, permainan billiard dan tempat hiburan sejenisnya pada hari pertama Ramadan dan 3 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H (H-3 Idul Fitri) sampai dengan 2 hari setelah Idul Fitri (H+2 Hari Raya Idul Fitri).
Ketiga, selama Ramadan berlangsung, untuk diskotek dan klub malam/bar/rumah minum beralkohol tidak diperkenankan buka. Kemudian karaoke/café/coffee shop/permainan billiard/restoran/rumah makan/warung makan dan kedai makan/minum, tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol.
Kelima, tempat karaoke, permainan billiard dan tempat hiburan sejenisnya yang tidak menjual minuman beralkohol diperkenankan untuk tetap buka mulai dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan.
Kepada pengusaha café/coffee shop/restoran/rumah makan/warung makan dan kedai makan/minum diminta untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan melakukan usaha secara tertutup/terbatas.
Keenam, untuk seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dilarang memperjualbelikan dan membunyikan semua jenis petasan, termasuk meriam bambu, kembang api dan lain-lain yang memiliki daya ledak di udara.
Terakhir, kegiatan hiburan masyarakat yang bersifat mendatangkan jumlah masa selama Bulan Ramadan agar bisa terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui instansi terkait.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya juga turut mengeluarkan surat edaran mengenai pengelolaan kegiatan pembelajaran selama Bulan Ramadan berlangsung. Untuk Libur Khusus Puasa (LKP) Awal Bulan Ramadan dimulai pada tanggal 11-16 Maret 2024. Sedangkan libur cuti bersama pada tanggal 8-15 April 2024.
“Mengenai kegiatan belajar mengajar pada tanggal 18 Maret s.d 6 April 2024 diatur dan dirincikan dalam 3 poin. Demikian hal ini dapat disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Kadisdik Kota Palangka Raya Jayani.
Tiga poin tersebut, pertama, kegiatan belajar mengajar dimulai dari pukul 07.30 WIB dan kegiatan seperti apel ditiadakan, atau yang bersifat fisik seperti olahraga digantikan dengan penambahan kegiatan penguatan pendidikan karakter atau project penguatan profil pelajar pancasila.
Kedua, setiap jam pelajaran dikurangi 10 menit. Terakhir, untuk satuan pendidikan yang bernuansa keagamaan selain Islam dapat mengatur kegiatan belajar mengajarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melapor kepada Dinas Pendidikan melalui Bidang Pembinaan sekolah masing-masing. rba











