-
Hukrim

Putusan Hakim Kasus Penembakan Bangkal Dinilai Mencoreng Keadilan

64
×

Putusan Hakim Kasus Penembakan Bangkal Dinilai Mencoreng Keadilan

Sebarkan artikel ini
Aryo Nugroho Waluyo selaku Direktur LBH Palangka Raya
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Putusan 10 bulan penjara bagi Iptu ATW, terdakwa penembakan yang menewaskan Gijik dan melukai Taufikurrahman, warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, ternyata tidak mengagetkan Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya.

Direktur LBH Palangka Raya Aryo Nugroho mengatakan, putusan yang diberikan majelis hakim tidak mengagetkan, karena sejak awal kasus dimulai, diumumkan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) perihal pelaku penembakan, tersangka hanya dijerat dengan Pasal 351, 359 dan 360 KUHPidana. Pasal itu diaminkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalteng sebagai dakwaan.

“LBH Palangka Raya dan koalisi telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi untuk memasukkan Pasal 340 Jo 338 KUHPidana, karena kami yakin pelaku melakukan penembakan dengan sengaja dan hal ini terungkap dalam fakta persidangan serta diakui terdakwa. Namun surat kami tersebut tidak digubris pihak kejaksaan,” katanya, Selasa (11/6).

Pada proses pembacaan tuntutan lebih membuat terang penanganan kasus ini dimana jaksa hanya menuntut terdakwa 1 tahun penjara. Jaksa dalam hal itu tidak ubahnya sebagai penasihat hukum atau pembela terdakwa, karena dalam dalil tuntutan menyatakan pihak keluarga korban telah menerima santunan dari Rp70 juta hingga Rp100 juta rupiah dan telah ada sidang adat, sehingga terdakwa dituntut hanya 1 tahun.

“Ini aneh bin ajaib, karena faktanya santunan tersebut bukan dari terdakwa namun dari pihak lain. Lebih saktinya lagi pertimbangan soal santunan juga digunakan majelis hakim untuk memvonis terdakwa 10 bulan penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa,” ujarnya.

Putusan dari Majelis Hakim Nomor 55/Pid.B/2024/PN Plk, diduga bagian dari skenario untuk memvonis ringan pelaku dan putusannya untuk menutup kasus.

Mengapa demikian, walaupun putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa, pihaknya pesimis, jaksa akan melakukan upaya banding. Sehingga kasus ini pun akan dinyatakan ditutup dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Kami menilai putusan Pengadilan Palangka Raya atas peristiwa ini telah mencoreng cita-cita negara hukum karena putusan tidak membawa keadilan bagi korban dan keluarga korban. Putusan ini juga kami nilai sebagai ancaman demokrasi bagi nasyarakat yang ingin menuntut hak konstitusinya, karena tidak memberi efek jera bagi pelaku pembunuhan atau pada kasus-kasus yang lain ke depannya,” ungkapnya.

Aryo turut menelisik seringnya putusan ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya ketika melibatkan personel kepolisian.

“Kami menduga ini ada kolaborasi antara jaksa dan hakim untuk memvonis rendah pelaku jika terdakwanya dari pihak kepolisian. Sehingga standar dalam mendakwa maupun memvonis tidak berdasarkan keadilan bagi korban ataupun harapan masyarakat pada umumnya,” pungkasnya. fwa

 

-
-
-