PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun ini memberikan dana hibah sebesar Rp85 miliar untuk organisasi masyarakat (ormas) yang ada di Kalteng.
“Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai keperluan, termasuk ormas, organisasi keagamaan, pesantren, dan rumah ibadah. Penggunaan dana ini bervariasi, mulai dari operasional, fisik, hingga rehabilitasi, sesuai dengan kebutuhan masing-masing ormas. Sebagai contoh, dana hibah bisa digunakan untuk kegiatan Festival Anak Sholeh,” kata Kabag Bina Mental Spiritual Setda Provinsi Kalteng Eka Dyan S Hadi, di Luwansa Hotel Palangka Raya, Selasa (9/7).
Eka mengungkapkan, pihaknya akan menyosialisasikan terkait persyaratan hibah untuk lembaga-lembaga. Semisal surat keterangan dari Kementerian Agama dan lain-lain.
Menurut Eka, salah satu kendala dalam penyaluran dana hibah adalah keterlambatan penyampaian Surat Pertanggungjawaban (SPj).
“Untuk mengatasi hal tersebut, kami mengambil langkah-langkah dengan memberikan surat pemberitahuan sebelumnya, bahwa batas pengiriman untuk SPj tanggal sekian,” jelasnya.
Ia menyampaikan, ormas yang ingin mendapatkan dana hibah harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, seperti terdaftar di Kemenkumham dan Kanwil Kemenag.
Eka berharap agar kegiatan-kegiatan yang didanai dari hibah ini dapat menunjang program Pemprov, karena sebagian besar kegiatan tersebut juga berdampak positif pada ekonomi.
“Proses penyaluran dana hibah ini bergantung pada pemenuhan syarat-syarat dari ormas yang bersangkutan. Targetnya adalah semua dana hibah dapat tersalurkan. Penyaluran biasanya dilakukan dalam dua tahap, yaitu 80 persen pada tahap pertama dan 20 persen pada tahap kedua. Sejauh ini, sebagian dana hibah sudah tersalurkan,” ucapnya.
Ia mengatakan, penyaluran dana hibah untuk ormas berbeda-beda tergantung pada kebutuhan masing-masing ormas. Dia menekankan pentingnya ormas untuk memprogramkan kegiatan yang bermanfaat, sehingga dana hibah dapat digunakan secara efektif dan tepat sasaran. ldw