Spirit Kalteng

Perda KTR Kota Palangka Raya  Disebut “Mandul”  

13
×

Perda KTR Kota Palangka Raya  Disebut “Mandul”  

Sebarkan artikel ini
Perda KTR Kota Palangka Raya  Disebut “Mandul”  
Praktisi Hukum Ade Putrawibawa

+Kepala Daerah Dapat Diberhentikan

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah daerah kerap menerbitkan cukup banyak Peraturan Daerah (Perda). Namun, sebagian Perda hanya berjalan di awal atau cuma garang di atas kertas. Bahkan, ada yang menyebut Perda “mandul” karena tidak menghasilkan apa-apa.

Fenomena itu menjadi sorotan Praktisi Hukum Ade Putrawibawa, sekaligus Sekretaris Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPC Palangka Raya.

“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017, Kepala Daerah dapat diberhentikan,” ucap Ade mewanti-wanti kepada Tabengan, Kamis (25/7).

Ade mencontohkan, Pemerintah Kota Palangka Raya yang memberlakukan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perda Pengelolaan Sampah dan Kebersihan. Meski kedua Perda tersebut masih berlaku, pelanggaran terus terjadi dan masyarakat tampak tidak takut akan sanksi sesuai ancaman dalam Perda.

Menurutnya, masyarakat memiliki peranan penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Hal ini sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 21 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (PP 12/2017).

PP itu menyatakan pengawasan masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Pasal 22 PP 12/2017 menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah baik Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, anggota DPRD dan/atau aparatur sipil negara di instansi daerah dan perangkat desa,” beber Ade.

Apabila terjadi dugaan penyimpangan dimana Pemerintah Daerah mengimplementasikan Perda tidak sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan maka berdasarkan peraturan tersebut di atas.

Masyarakat sebagai pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah berhak mengajukan aduan atau laporan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang dalam hal ini terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal atau Inspektorat Utama, Inspektorat Pemerintah Provinsi, dan Inspektorat Pemerintah Kabupaten/Kota, tergantung dari jenis dugaan penyimpangan yang terjadi.

Selanjutnya, jika terbukti telah terjadi penyimpangan dilakukan baik oleh Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, anggota DPRD dan/atau aparatur sipil negara di instansi daerah dan perangkat desa maka pihak tersebut dapat dijatuhi sanksi administratif.

Sebagaimana telah dituangkan dalam Pasal 37 ayat (4) PP 12/2017 sanksi administratif tersebut dapat berupa teguran tertulis, tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 bulan, tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 bulan, penundaan evaluasi rancangan peraturan daerah, dan pengambilalihan kewenangan perizinan.

Selain itu, penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan atau dana bagi hasil, mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan, pemberhentian sementara selama 3 bulan, dan atau pemberhentian.

Ade berharap, Pemko Palangka Raya konsisten melaksanakan Perda yang ada. Seperti Perda tentang KTR yang sudah ada sejak beberapa tahun silam. Perda itu diharapkan efektif mengurangi polusi akibat asap rokok dan melindungi perokok pasif untuk mewujudkan Palangka Raya dengan udara yang bersih.

“Ini satu hal yang positif, karena Palangka Raya harus bersih dan bebas polusi, di antaranya dari asap rokok. Jadi, dengan adanya Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, maka sebaiknya Perda KTR ini perlu lebih digalakkan lagi karena aturannya sudah ada dan tinggal dilaksanakan secara maksimal,” ujarnya.

Perlu diketahui, Pemko Palangka Raya menetapkan beberapa lokasi KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, tempat lain seperti taman kota, tempat rekreasi, bandara, stasiun, terminal, bioskop, dan gedung olahraga.

Tempat-tempat tersebut dipasangi tanda KTR secara bertahap dan jika ada masyarakat yang kedapatan melanggar akan ditegur secara lisan hingga dikenai denda sebesar Rp100 ribu. Kabarnya, uang denda bakal disetorkan ke kas daerah.

Menurut Ade, aturan akan berjalan maksimal jika aparatur wilayah konsisten dan konsekuen dalam penerapannya. Wali kota beserta jajarannya hingga tingkat terbawah harus saling bahu-membahu menegakkan peraturan yang telah dibuat.

Ade berpendapat, efektif atau tidaknya tergantung pada sikap taat, disertai tindakan nyata, jelas, dan tegas dari pembuat maupun pelaksana aturan kepada mereka yang melanggarnya. Selain itu, tanda dan informasi yang menunjukkan larangan merokok di delapan kawasan tersebut juga mesti diperjelas.

“Selain Perda KTR, Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan juga dilaksanakan secara maksimal, yang dimana dengan adanya kedua Perda tersebut diharapkan benar-benar efektif dalam mewujudkan Kota Palangka Raya yang bersih,” tutup Ade. dre