PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Diduga mencemarkan nama baik, akun media sosial milik warga Palangka Raya berinisial IN dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalteng, Senin (29/7). Laporan dilakukan Garda Antang Patahu atas dugaan penyebaran konten hoaks yang mencemarkan nama H Agustiar Sabran.
Dalam postingannya, akun IN mengirimkan foto surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berisikan pemanggilan Agustiar Sabran untuk diperiksa di Polda Kalteng. Ketua Garda Antang Patahu, Andreas Djunaedy mengatakan jika Agustiar Sabran merupakan pembina dan juga penasihat di Garda Antang Patahu. Sehingga laporan mereka dimaksudkan untuk menjaga marwah dan nama baik Garda Antang Patahu.
“Kami minta akun IN mengklarifikasi hal tersebut. Lalu aparat juga menindaklanjuti adanya informasi hoaks tersebut,” tegasnya.
Dimana pihaknya telah melakukan penelusuran dan mendapatkan jika informasi yang di-posting di media sosial tersebut tidak benar.
“Kami minta agar penyebar hoaks ini segera ditindaklanjuti secara hukum,” jelasnya.
Sementara, Raih selaku Wakil Ketua Garda Antang Patahu menuturkan postingan di akun media sosial tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat. Postingan tersebut dianggap telah membuat gaduh. Terlebih Kalteng saat ini memasuki masa pilkada.
“Penyebaran berita hoaks dan fitnah dapat merusak citra calon pemimpin dan menciptakan situasi yang tidak kondusif. Kami minta polisi segera bertindak cepat menindaklanjuti laporan kami,” pungkasnya. fwa





