+Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Proyek
MUARA TEWEH – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Barito Utara (Barut) M Iman Topik belum memberikan klarifikasi terkait sejumlah temuan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Sebelumnya, BPK RI Perwakilan Kalteng telah memeriksa sejumlah item pekerjaan yang terselenggara oleh DPUPR Kabupaten Barut. Disebutkan, terdapat sejumlah temuan pada tiga item pekerjaan.
“Tiga paket pekerjaan lainnya ditemukan permasalahan kekurangan volume dan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak senilai Rp115,96 juta,” ungkap Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng M Ali Asyhar dalam suratnya kepada Tabengan.
Temuan BPK RI tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Barut pada tanggal 2 Juli 2024.
BPK RI telah memberikan rekomendasi kepada Bupati Barut agar menginstruksikan Kepala Dinas DPUPR untuk memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi dengan menyetorkan ke Kas Daerah senilai Rp115,96 juta.
Saat wartawan Tabengan di Barut melakukan upaya konfirmasi sejauh mana perkembangan atas temuan BPK RI Perwakilan Kalteng dan proses pengembalian uang kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi dengan menyetorkan ke Kas Daerah senilai Rp115,96 juta, Rabu (31/7), pihak Dinas PUPR Barut belum berhasil ditemui.
Kemudian saat dilakukan upaya konfirmasi ke kantor PUPR Barut baik mulai dari jam pertama dan jam kedua, namun sayang Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinas PUPR juga tidak bisa ditemui. Menurut sejumlah staf, kedua pimpinan itu tidak berada di kantor.
Ketika coba dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp, juga belum tersambung. Pesan yang dikirimkan hanya terlihat contreng satu.
Sebelumnya Syahridi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi (DPD LSM KPK RI) Kalteng, Rabu (24/7).
“Kami melaporkan empat proyek, yaitu pekerjaan area wisata pohon, gazebo dan taman duduk senilai Rp2 miliar tahun anggaran 2023 dan pekerjaan aksesoris taman senilai Rp2 miliar tahun anggaran 2023. Kemudian, pekerjaan pembangunan KTA lanjutan senilai Rp1,6 miliar tahun anggaran 2023, serta pekerjaan penguatan bagian pedestarian dan saluran tahun anggaran 2023 senilai Rp1,8 miliar,” rincinya.
Syahridi menjelaskan, empat proyek itu di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Barut. Pelaksanaan proyek melibatkan empat perusahaan kontraktor, yakni CV Borneo Inti Berkarya, CV Berkah Anugerah Rezeki Semesta, CV Ar-Rahman, dan CV Sekako Gin-tau.
Syahridi menambahkan, bukti-bukti yang mereka kumpulkan menunjukkan adanya dugaan ketidakpatuhan pekerjaan terhadap spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak. Akibatnya, kualitas pekerjaan menurun drastis yang terlihat dari banyaknya keretakan pada bagian beton di berbagai titik.
“Kami menemukan ubin yang pecah dan keretakan di banyak titik pada cor beton. Ini sangat mengkhawatirkan mengingat proyek-proyek ini baru saja selesai,” tambahnya.
Sebelum mengajukan laporan ke Kejati Kalteng, Syahridi telah berupaya meminta klarifikasi dengan bersurat kepada pihak-pihak terkait.
“Namun sayangnya kami tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Jawaban yang kami dapatkan hanya Ya dan Ada,” ungkap Syahridi.
“Bila setelah 30 hari kerja tidak ada pemberitahuan dari pihak Kejati Kalteng, Kami akan bersurat kembali mempertanyakan hasil penyelidikan dan sekaligus membuat surat tembusan ke Kejaksaan Agung RI,” tegasnya.c-hrt











