Hukrim

Dimusnahkan, Polres Kobar Ungkap Sabu Seberat 1221,46 Gram dan 60 Butir Ekstasi  

16
×

Dimusnahkan, Polres Kobar Ungkap Sabu Seberat 1221,46 Gram dan 60 Butir Ekstasi  

Sebarkan artikel ini
Dimusnahkan, Polres Kobar Ungkap Sabu Seberat 1221,46 Gram dan 60 Butir Ekstasi  
BERANTAS NARKOBA-Polres Kobar musnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil Ekstasi. FOTO TABENGAN/YULIANTINI

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Polres Kotawaringin Barat memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil Ekstasi, dimana barang bukti tersebut hasil Pengungkapan kasus di pada bulan Juni dan Juli 2024.

Dalam kegiatan pemusnahan itu digelar di halaman Polres Kobar, Jumat (2/8), yang di hadiri Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Johny A Zebua SH. MH, Asisten I Setda Kobar Tengku Ali Syahbana, Dinas Kesehatan, BNNK Kobar,

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman menyampaikan, pada bulan Juni dan Juli 2024, pihaknya berhasil mengungkap dari 20 Laporan dengan tersangka sebanyak 22 orang, yang rinciannya 20 orang laki laki dan 2 orang perempuan.

“Dari Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, kami berhasil mengamankan 22 orang pelaku, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1241,18 gram dan 62 butir pil Ekstasi,” kata Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman.

Lanjutnya, adapun barang bukti yang di musnahkan sebelumnya di Sisihkan untuk proses pemeriksaan uji laboratorium dan bukti persidangan, untuk sabu sebanyak 19,72 gram dan pil Ekstasi 2 butir.

“Barang bukti yang kita musnahkan saat ini untuk sabu seberat 122,46 gram sabu dan 60 Butir Ekstasi atau dengan berat 21.00 gram, semua barang terlarang ini di buang dalam larutan air yang telah di campur dengan wipol (cairan untuk ngepel), kemudian air larutannya kita buang dalam parit, ” ujar Yusfandi Usman.

Yusfandi juga menambahkan, untuk 22 pelaku semuanya masuk kategori pengedar dan bandar, dan semua pelaku di kenakan sanksi yang tertuang dalam Pasal 114 atau 112 undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana pelaku di hukum paling singkat 4 sampai 5 tahun, paling lama 20 tahun, bisa juga seumur hidup bahkan hukuman mati.

“Pengungkapan kasus ini bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika, kami tidak pernah main main, akan kami tindak tegas, dalam hal ini juga kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerjasama dalam Pengungkapan kasus ini, hal ini membuktikan Polri bersinergi dengan masyarakat untuk memerangi peredaran narkotika,” ujar Yusfandi.

Yusfandi juga berimbau kepada masyarakat, jangan sampai ada niat untuk mencoba menggunakan narkoba apalagi berbisnis haram ini, karena jika sudah sekali mencoba maka akan ketagihan,  tentunya jika tertangkap akan di kenakan sanksi berat sesuai undang undang yang berlaku.  (Yulia)