PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Ujang Iskandar (UI) tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Rabu (21/8) sore. Aparat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menggiring Bupati Kobar dua periode 2005-2016, yang kini menjadi tersangka kasus korupsi penyertaan modal daerah.
Sesampainya di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, UI yang mengenakan topi dan masker serta rompi tahanan dengan tangan terikat bergegas dibawa menggunakan mobil tahanan kejaksaan menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya. Terlihat pengawalan ketat aparat kejaksaan serta sejumlah aparat kepolisian saat menggiring UI ke Rutan.
Kepala Kejati Kalteng Dr Undang Mugopal melalui Kasi Penerangan Hukum menjelaskan terkait kedatangan UI ke Palangka Raya. Menurut Dodik, hal itu untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kobar memindahkan penahanan Tersangka UI selaku mantan Bupati Kobar yang sekaligus ex officio selaku Komisaris atau pemilik Perusahaan Daerah Argotama Mandiri dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya,” terangnya.
Seperti diketahui, mantan Bupati Kobar yang juga Anggota DPR RI tersebut sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap setelah kepulangannya dari Vietnam oleh Kejaksaan Agung RI. Penangkapan tersebut usai dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Prin-02/O.2/F.d.1/09/2023 oleh Kejati Kalteng.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati (Aspidsus) Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo menerangkan, pada perkara tersebut sebelumnya dua orang perkaranya berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani hukuman. Keduanya terkait kasus korupsi penyimpangan dana dan penyertaan modal dari Pemkab Kobar kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.
Mereka adalah Daniel Alexander Tamebeha selaku Direktur PT Aleta Danamas, dan Reza Indriadi selaku mantan Direktur Perusda Agrotama Mandiri. Wahyudi menuturkan, terdapat pertimbangan hukum dari Majelis Hakim pada persidangan kedua terdakwa tersebut yakni turut sertanya UI saat masih menjabat Bupati Kobar.
Bahwa dalam perkara UI terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal dalam kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent). Hal itu dilanjutkan dengan Exspress Air antara saksi Reza Andriadi selaku Direktur PD Agrotama dengan Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas.
Kerja sama itu tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisa bisnis. Begitu juga penyewaan pesawat Riau Airlines dan Express Air dan terhadap persetujuan pembukaan blokir (pencairan) Bank Garansi tersebut. Perbuatan tersebut disebut melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten Kobar. dlo











