-
Hukrim

2024, 387 Jadi Janda dan Duda di Palangka Raya-289 Istri Gugat Cerai Suaminya

84
×

2024, 387 Jadi Janda dan Duda di Palangka Raya-289 Istri Gugat Cerai Suaminya

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI PERCERAIAN
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Pengadilan Agama Palangka Raya mencatat, sebanyak 387 kasus perkara perceraian dalam kurun waktu Januari-September 2024. Dari jumlah tersebut, 89 perkara cerai talak dan 289 perkara cerai gugat.

Humas Pengadilan Agama Palangka Raya Siti Rumiah mengatakan, mayoritas gugatan diajukan pihak istri, yang kemudian disebut cerai gugat. Dalam hal itu dapat ditunjukkan jika perempuan di Palangka Raya cenderung lebih proaktif dalam mengambil keputusan untuk mengakhiri pernikahan yang tidak lagi harmonis.

“Faktor yang mendominasi perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus dalam rumah tangga, yang tidak kunjung terselsaikan,” kata Siti, Jumat (4/10).

Dari data Pengadilan Agama Palangka Raya, turut diketahui jika rata-rata usia pernikahan yang kemudian mengajukan gugatan perceraian berkisar 10-20 tahun.

“Ketidakharmonisan pernikahan dipicu seperti perbedaan pendapat, ekonomi, ketidaksetiaan dan kekerasan dalam rumah tangga,” ungkapnya.

Siti mengungkapkan, Pengadilan Agama turut berupaya menekan angka perceraian melalui peningkatan kualitas pendidikan dan penyuluhan tentang pernikahan, serta program konseling bagi pasangan yang sedang menghadapi masalah, itu menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya perceraian.

“Dengan upaya yang terkoordinasi ini, diharapkan angka perceraian di Palangka Raya dapat ditekan dan kualitas pernikahan dapat ditingkatkan,” pungkasnya. fwa

 

-
-
-