PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Polemik pemberian bantuan sosial yang dilakukan pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, memang menjadi sorotan. Tidak hanya di daerah, polemik ini bahkan sampai dibahas Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan disetujui sejumlah usulan.
Senator Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang (Terang) mengapresiasi, sikap tegas Mendagri yang menyetujui sejumlah usulan dari anggota Komisi II DPR RI, yang salah satunya menghentikan sementara distribusi bantuan sosial, sampai berakhirnya pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024 yang akan datang.
“Saya menyambut baik atas kebijakan Kemendagri, untuk sementara menunda penyaluran bantuan sosial ditengah proses Pilkada. Mengingat bantuan sosial yang dilakukan oleh para pejabat di daerah selama ini, patut, layak diduga telah disalahgunakan untuk kepentingan paslon tertentu saja,” kata Tokoh Kalteng ini, saat merespons keputusan Mendagri, Selasa (12/11) di Palangka Raya.
Gubernur Kalteng 2 periode ini menguraikan, saat mengikuti Pilkada sebagai petahana, pada tahun 2010 bersama Ir H Achmad Diran, selaku calon Wakil Gubernur Provinsi Kalteng untuk masa jabatan kedua, praktik buruk ini kami hentikan.
“Di mana, kendati masih menjabat selaku Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan mengikuti Pilkada, kami sepakat untuk menghentikan bantuan sosial. Meski sebenarnya ini telah disepakati penyalurannya dengan DPRD,” katanya.
Teras Narang menyampaikan, memang benar bantuan sosial tersebut sudah disetujui dalam forum resmi bersama dengan DPRD, dan wajib untuk disalurkan. Namun demikian, kontestasi politik yang sedang diikuti, membuat penyaluran bantuan sosial dihentikan sementara, sampai proses pemilihan selesai.
“Pada akhirnya, penyaluran baru saya putuskan untuk disalurkan, setelah pemungutan suara berakhir. Ini demi mendidik diri, jajaran pemerintahan, dan masyarakat, tentang pentingnya etika dan sikap taat hukum dalam mengelola pemerintahan. Hal demikian penting, pada era di mana kekuasaan bisa menghalalkan segala cara, termasuk mengelabui masyarakat dengan politisasi bantuan sosial,” tegas Presiden Pertama MADN ini.
Menurut Bapak Pembangunan Kalteng ini, masyarakat mesti melek politik. Sadar mana yang terbaik, di antara yang pura-pura baik, dengan menggunakan instrumen bantuan sosial. Kemendagri dalam hal ini mesti segera menertibkan jajaran pemerintah daerah, yang memainkan bantuan sosial untuk politik kekuasaan di Pilkada.
Sekali lagi, ungkap Teras Narang, apresiasi kepada Mendagri yang sudah merespons keresahan di daerah, untuk menghentikan penyaluran bantuan sosial, sampai Pilkada selesai, karena diduga disalahgunakan untuk salah satu pasangan calon.
Mendagri Hentikan Bansos
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyetujui penghentian sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Hal ini diputuskan sebagaimana usulan Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dan sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah, Senin (11/11/2024).
“Pak Bima Arya sampaikan bahwa teman-teman Komisi II meminta agar distribusi bansos untuk ditunda sampai dengan pilkada. Kami setuju, pak. Langsung setuju sekali,” kata Tito dalam RDP Komisi II DPR RI bersama Pj kepala daerah se-Jawa Timur di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Dia menyebut pihaknya menyambut baik usulan dari Komisi II DPR RI tersebut dan akan segera menyusun surat edaran untuk mengejawantahkannya.
Juga sebelumnya, Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyatakan setuju atas usulan penyaluran bantuan sosial dihentikan sementara waktu menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 hingga selesai digelar.
“Kami sudah menangkap dengan baik pesannya supaya bansos ini tidak disalahgunakan. Kami akan langsung lakukan pembahasan begitu ya, tetapi esensinya, substansinya kami setuju,” kata Bima Arya usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Bima mengatakan pihaknya mempertimbangkan untuk menghentikan terlebih dahulu penyaluran bansos dalam kurun waktu tersebut agar tidak mendelegitimasi hasil Pilkada 2024.
“Jangan sampai di lapangan itu terjadi kontroversi yang kemudian menimbulkan polemik hukum dan legitimasi dari hasil pilkada sendiri,” ujarnya.
Saat rapat berlangsung, anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus mengusulkan agar penyaluran bansos dihentikan sementara waktu menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 hingga selesai digelar.
“Satu saran saya pimpinan, kalau bisa karena kan hanya hitungan minggu ini pilkada kita, kalau bisa semua bansos-bansos dari pemerintah daerah dihentikan dulu sementara sampai 27 November supaya semua yang bertarung equal, pak. Jadi tidak ada yang diuntungkan,” katanya. ist











