KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID-Akhir-akhir ini beredar pemberitaan yang menyebutkan bahwa PT WUL telah mengubah lahan food estate menjadi lahan yang ditanami Pohon Kelapa Sawit.
Kami tertarik untuk menelusuri kebenaran pemberitaan yang beredar tersebut, maka dari itu pada Minggu ke 2 bulan November 2024, berhasil terhubung dengan PT Wira Usahatama Lestari.
Berikut tanggapan serta penjelasan dari Dika Koordinator Social, Security, Licensing (SSL) mengenai berita yang beredar
“Kami mendengar isu-isu yang ada di masyarakat mengenai PT WUL terkait Food Estate. Program Food Estate sebagai lumbung pangan dalam hal bidang pertanian dan perkebunan. Pada dasarnya kita sangat mendukung ada program kebijakan ini, dimana sangat berpotensi untuk masyarakat yg membutuhkan. Kamipun berpikir hal-hal demikian sebelumnya pasti sudah ada kajian kajian secara mendalam sebelum kebijakan ini dilakukan,” ujar Dika.
Ditegaskan Dika, dasar PT. WUL menanam kelapa sawit sesuai dengan HGU dan areal yang sudah diganti rugi kepada masyarakat, dan bukan berada di area Kawasan hutan melainkan di area lahan HGU atau secara izin lokasi sudah sesuai secara peraturan perundang-undangan.
Kenapa PT WUL melakukan penanaman kelapa sawit di kawasan tersebut? Dika menjelaskan yang menjadi dasar PT WUL menanam kelapa sawit sudah karena sesuai dengan HGU yang sebelumnya merupakan kawasan APL (areal penggunaan lain) dan areal yang sudah diganti rugi kepada masyarakat.
“Jadi, itu bukan berada di area kawasan hutan. Melainkan di area lahan HGU atau secara izin lokasi sudah sesuai secara peraturan perundang-undangan,” ungkap Dika.
Dika menyampaikan juga mengikuti historis perihal Food Estate, dimana informasi tersebut di dapat dari beberapa sumber, salah satunya adalah dari LSM Pantau Gambut.
“Bisa kami klarifikasi bahwa areal yang dimaksud di Desa Tajepan Kecamatan Kapuas Murung sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya, bahwa PT WUL merubah kawasan hutan Food Estate menjadi Hak Guna Usaha (HGU),” papar Dika.
“Kami tegaskan bahwa PT WUL telah memiliki HGU sejak tahun 2018 di Desa Tajepan, dimana sepengetahuan kami rencana tahap 1 Food Estate adalah pada tahun 2020, sehingga apabila dilihat dari tahun tersebut, HGU kami telah terlebih dahulu terbit baru terdapat rencana Food Estate,” tambah Dika.
HGU Kami, kata Dika, yang terbit sudah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha. Dimana telah dilakukan panitia B serta telaah dari berbagai instansi pemerintah daerah, di antaranya adalah Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan serta Badan Pertanahan Nasional setempat, sehingga tudingan bahwa HGU PT WUL masuk ke dalam kawasan hutan adalah tidak benar, terlebih lagi kawasan hutan untuk ketahanan pangan yang baru muncul tahun 2020.
“Dan pada dasarnya PT WUL selalu berkoordinasi dengan aparat setempat terkait rencana pemerintah sehingga kami juga keberatan terhadap pemberitaan secara sepihak yang merugikan kami. Kami sangat mendukung keberlangsungan program-program yang ada apalagi untuk masyarakat untuk jangka panjang selagi program tersebut berdampak baik secara lingkungan atau sumber daya alam kenapa tidak,” pungkas Dika.(HR)











