
PENERTIBAN- Petugas Satpol-PP Palangka Raya menertibkan sejumlah baliho dan papan reklame sekitar Bundaran Kecil, Kamis (5/12).
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Demi menjaga kenyamanan dan keindahan Kota Cantik Palangka Raya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya menertibkan sejumlah baliho dan papan reklame sekitar Bundaran Kecil, Kamis (5/12).
Satpol-PP mencabut dan membongkar baliho di 5 titik sekitar kawasan Bundaran Kecil Palangka Raya. Kemudian menyegel tiang-tiang papan reklamenya. Penertiban itu dilakukan dalam rangka pengaturan tata ruang kota dan penataan di kawasan tersebut.
Kepala Satpol-PP Palangka Raya Berlianto menyebut, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik agar segera mencabut baliho tersebut paling lambat 30 November 2024.
“Hari ini kita tertibkan, karena mereka yang tahu tentang perizinan, ada lima titik di kawasan Bundaran Kecil ini kita tertibkan,” kata Berlianto.
Ia mengatakan, izin baliho tersebut telah habis dan belum dicabut pemiliknya. Pemko Palangka Raya juga berharap ke depan, kawasan Bundaran Kecil bersih dari baliho dan spanduk yang berpotensi mengganggu lalu lintas dan merusak pemandangan.
“Sesuai aturan di persimpangan tidak boleh ada baliho karena bisa mengganggu lalu lintas dan pemandangan. Kita harapkan nanti pemasangan baliho sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Dirinya juga berharap, pemilik baliho dan reklame bisa patuh terhadap aturan serta izin pemasangan, hal itu demi keindahan Kota Cantik Palangka Raya.
“Penertiban ini juga untuk menciptakan Kota Cantik. Sebenarnya surat yang dilayangkan kepada pemilik, baliho harus dicabut pada 30 November kemarin. Saat ini kami masih mencari solusi terbaik untuk pemilik,” tandasnya.
Penertiban itu sesuai dengan surat edaran yang diberikan Pj Sekda Palangka Raya Arbert Tombak, yang mengimbau kepada penyelenggara reklame yang memiliki tiang reklame dengan konstruksi wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/SLF reklame yang sudah habis masa berlakunya untuk mengurus perizinan pada instansi berwenang. rmp/mak











