Hukrim  

10 Gugatan Pilkada Kalteng Teregistrasi di MK

10 Gugatan Pilkada Kalteng Teregistrasi di MK

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) yang diajukan 10 Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), resmi tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK) Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (3/1) pukul 14.00 WIB.

  1. Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng nomor urut 1 Willy M Yoseph-Habib Ismail tertera dengan registrasi perkara: NO.269/PHPU.GUB-XXIII/2025.
  2. Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau nomor urut 1 Hendra Lesmana-Budiman registrasi perkara: NO.96/PHPU.BUP-XXIII/2025.
  3. Paslon Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan nomor urut 2 Juana-Tini Rusdihatie registrasi perkara: NO.273/PHPU.BUP-XXIII/2025.
  4. Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 1 Rojikinnor-Vina Panduwinata registrasi perkara: NO.90/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
  5. Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas nomor urut 4 Erlin Hardi-Alberkat Yadi registrasi perkara: NO.164/PHPU.BUP-XXIII/2025.
  6. Paslon Bupati dan Wakil Bupati Katingan nomor urut 1 Sakariyas-Endang Susilawati registrasi perkara: NO.130/PHPU.BUP-XXIII/2025.
  7. Paslon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya nomor urut 2 Nuryakin-Doni registrasi perkara: NO.01/PHPU.BUP-XXIII/2025.
  8. Paslon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya registrasi perkara: NO.28/PHPU.BUP-XXIII/2025.
  9. Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur nomor urut 2 Sanidin-Siyono registrasi perkara: NO.166/PHPU.BUP-XXIII/2025.
  10. Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas nomor urut 3 M Alfian Mawardi-Agati Sulie Mahyudin registrasi perkara: NO.186/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Kuasa Hukum Willy-Habib, Rahmadi G Lentam mengatakan, kabar yang paling menyedihkan adalah jika ada “ahli hukum” yang mengatakan perkara di MK tidak akan diregister.

“Teori hukum paling gress rupanya atau yang bicara patut dipertanyakan kualitasnya, karena mungkin belajarnya dari balik pagar kampus. Nah yang benar menurut yang belajar dari dalam ruangan kampus adalah pengadilan tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya, melainkan wajib memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, meskipun hukum tidak ada atau kurang jelas,” ujar Rahmadi menanggapi telah diregistrasinya gugatan yang diajukan ke MK, tadi malam.

Menurutnya, prinsip ini didasarkan pada asas ius curia novit atau curia novit jus, yang menyatakan bahwa hakim dianggap mengetahui semua hukum. Dengan demikian, pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara.

“Prinsip ius curia novit ditegaskan dalam Pasal 10 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Jadi permohonan ke MK atau ke pengadilan manapun di Indonesia wajib diterima, diperiksa dan diadili. Yang memastikan permohonan ke MK tidak akan diregister adalah pendapat sesat dan menyesatkan,” pungkasnya.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Mahkamah Konstitusi melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 (empat) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK. rmp/hil