PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dinas Badan Pangelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya menegaskan pentingnya wajib pajak membayar kewajibannya untuk pendapatan daerah serta pembangunan kota.
Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Emi Abriani mengatakan pihaknya akan melakukan cetak masal Surat Perintah Pajak Tahunan Pajak Bumi dan Bangunan ( SPPT PBB P2) untuk wajib pajak terhadap aset yang dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap awal tahun.
“Memang tahun ini kita lakukan dengan cepat, kita mulai kerjakan pada 2 Januari 2025, prepare mesin dan kertas sudah siap semua. Jadi tanggal 13 Januari ini akan dilakukan cetak masal,” kata Emi saat ditemui di kantornya, Senin (13/1).
SPPT PBB P2 adalah sebagai pemberitahuan dan dasar wajib pajak PBB dalam memenuhi kewajiban, biasanya diserahkan ke masing-masing kelurahan untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selain itu kita juga ada outlet. Bila masyarakat yang dapat SPT PBB mungkin terkendala dari kelurahan itu bisa ada outlet kita untuk pengecekan berapa tahun ini PBB yang akan dibayarkan,” ujarnya.
Emi menjelaskan, pajak adalah untuk membiayai pembangunan. Dipungut melalui iuran dari masyarakat berdasarkan dengan undang-undang negara yang bertujuan untuk membangun kota maupun daerah.
“Pajak merupakan hasil dari pemerintah yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat tanpa balas jasa secara langsung. Berbeda dengan retribusi, tetapi kalo pajak ini tidak dikelola secara langsung tapi dikumpulkan dulu dana nya lalu dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, jembatan, irigasi serta asuransi kesehatan yang diambil hasil pajak pemerintah,” jelas Emi.
“Melalui pajak yang ditarik itulah yang digunakan untuk membiayai pembangunan di Kota Palangka Raya. Demikian juga Dana Alokasi Umum (DAU) terbatas, pemerintah harus ada upaya untuk membangun wilayah kita ini, dari pajak yang dibayarkan itu semua,” sambungnya.
Emi juga menjelaskan, seluruh tanah bumi dan bangunan adalah milik negara dan dipergunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
“Alhamdulillah kepedulian dan kesadaran pelaku usaha untuk memungut pajak melalui usaha sebanyak 10 persen tidak ada kendala. Dan kita lihat masyarakat Palangka Raya juga tidak keberatan dengan penetapan pajak usaha sebesar 10 persen ini, masyarakat masih antusias untuk membangun kota Palangka Raya,” tutup Emi.mak/dte





