Hukrim

Permohonan JC Tersangka Haryono Disetujui LPSK

33
×

Permohonan JC Tersangka Haryono Disetujui LPSK

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Parlin B Hutabarat

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Parlin B Hutabarat, kuasa hukum Muhammad Haryono menyebutkan permohonan mendudukan kliennya sebagai Justice Collaborator (JC) telah disetujui oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kami memang ada konfirmasi via Whatsapp melalui kontak LPSK dan permohonan JC untuk Haryono disetujui. Namun untuk hasil detail terkait itu belum kami terima,” katanya, Jumat (17/1) lalu.

Ia menyebutkan, pihaknya turut meminta supaya kliennya diberikan perlakuan khusus sebagai saksi kunci pengungkap kasus penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi Brigpol Anton Kurniawan agar tidak terjadi intimidasi selama proses penyelidikan.

“Terkait poin permohonan Haryono dipindahkan ke sel khusus itu bagian yang masih kami tunggu secara resmi dari LPSK. Sesuai dengan amanat Pasal 5 ayat 1 UU No. 31 Tahun 2014 yakni hak untuk mendapatkan perlindungan keamanan terhadap diri Haryono yang telah berani membongkar tindak pidana penembakan tersebut,” tegasnya.

Parlin menambahkan harapan dalam kasus ini adalah Haryono tidak mengalami intimidasi apapun selama proses hukum berjalan.

“Nanti kami infokan bila telah secara resmi mendapatkan jawaban dari LPSK,” tutupnya. mak

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *