Hukrim

Permohonan Praperadilan Tersangka Pencuri Sawit Ditolak Hakim

18
×

Permohonan Praperadilan Tersangka Pencuri Sawit Ditolak Hakim

Sebarkan artikel ini
Permohonan Praperadilan Tersangka Pencuri Sawit Ditolak Hakim
PRAPERADILAN-Situasi sidang praperadilan yang diajukan tersangka SW di PN Palangka Raya. TABENGAN/IST

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menolak  permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka kasus pencurian sawit di PT BJAP 3 Kabupaten Seruyan oleh SW dan kuasa hukumnya Parlin B Hutabarat yang ditetapkan oleh Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).  Putusan praperadilan dikeluarkan Hakim Benyamin, didampingi Panitera Pengganti Tahmawati Lestari.

“Permohonan praperadilan yang diajukan tersangka SW didampingi oleh kuasa hukumnya, Parlin Hutabarat, ditolak serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lainnya,” kata Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol Rony Yulianto, Rabu (22/1).

Ia menjelaskan, bahwa permohonan praperadilan dari tersangka SW tersebut bermula dari adanya laporan tindak pidana pencurian tandan buah segar sawit di area milik PT BJAP 3 Seruyan, pada September 2024 lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Polda Kalimantan Tengah berhasil meringkus dan menetapkan dua tersangka pencurian tandan buah segar sawit di perusahaan tersebut.

“Bertepatan dengan penetapan kedua tersangka tersebut, muncul pengakuan dari keduanya bahwa tandan buah segar sawit itu dijual kepada pemohon, yakni tersangka SW,” ucapnya.

Atas informasi tersebut, ujarnya, penyidik kemudian menetapkan tersangka terhadap SW dengan Pasal 480 KUHP, namun penetapan tersangka tersebut mendapat keberatan dari yang bersangkutan.

Tersangka menuding bahwa Polda Kalteng tidak memiliki cukup bukti dalam menetapkan SW sebagai tersangka, sehingga penangkapan dan penahanan tidak sah, karena tidak terdapat bukti permulaan yang cukup.

“Atas tuduhan itu, dilakukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya,”tuturnya.

Kombes Pol Rony mengungkapkan, berdasarkan fakta hukum di persidangan dan bukti-bukti yang dihadirkan oleh para pihak, hakim tunggal memberikan pertimbangan hukum pada pokoknya.

Salah satunya dari bukti surat yang dihadirkan termohon, hakim menilai telah tercukupi bukti permulaan antara lain adanya keterangan saksi berupa BAP saksi-saksi, keterangan ahli berupa BAP ahli dan petunjuk yang terdiri dari tiga alat bukti Pasal 184 KUHAP.

“Kemudian juga hakim memberikan kesimpulan lain yang kemudian memberikan putusan bahwa hakim menolak permohonan praperadilan dari tersangka,” ungkapnya.

Kemudian, hakim juga berkesimpulan bahwa tindakan penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Unit I Subditkamneg Ditreskrimum Polda Kalteng terhadap tersangka SW, telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Dengan demikian proses hukum terhadap tersangka SW tetap berlanjut sebagaimana Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 480 KUHP pada kasus pencurian tandan buah segar sawit di PT BJAP 3 Seruyan,” pungkasnya. fwa