PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang mengemukakan, dalam pembuatan undang-undang, kolaborasi yang lebih erat antara DPR, DPD dan pemerintah, sangat penting dan diperlukan.
Terutama untuk menciptakan sinergi yang positif dalam proses perumusan kebijakan, sekaligus menghindari “keegoan”, tumpang tindih regulasi, yang tentunya akan dapat menghambat efektivitas sistem hukum dan administrasi negara.
“Dalam rangka mempercepat proses legislasi, dan memastikan kejelasan serta konsistensi peraturan, maka penting bagi ketiga lembaga itu untuk bekerja sama secara lebih terstruktur dan terkoordinasi,” kata Teras Narang, Rabu (29/1).
Mantan Gubernur Kalteng dua periode itu berpandangan, salah satu cara yang cukup efektif untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan mengadakan forum konsultasi bersama. Forum yang dapat menjadi wadah untuk menyelaraskan pandangan dan kepentingan masing-masing pihak.
“Melalui forum konsultasi ini, ketiga lembaga tersebut dapat berdialog secara terbuka, membahas isu-isu yang menjadi perhatian bersama serta menyelesaikan perbedaan pendapat secara kritis,” ujar Teras Narang.
Penataan dan Optimalisasi Peran DPD
Sementara itu, upaya penataan dan optimalisasi peranan DPD RI untuk mendukung demokrasi, otonomi, dan pembangunan daerah menjadi penting.
“Hal ini karena DPD RI mewakili kepentingan rakyat daerah, non partai, dan sekaligus kekuatan yang dapat menciptakan keseimbangan dalam pengambilan kebijakan pembangunan nasional,” kata Teras.
Dikatakan, bersama Gusti Kanjeng Ratu Hemas selaku Wakil Ketua DPD RI yang membidangi otonomi daerah dan jajaran pimpinan alat kelengkapan DPD RI, pihaknya mengikuti Executive Brief, Rabu (22/1) kemarin, di Jakarta.
“Ini merupakan forum diskusi dan kajian terkait bagaimana DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah melihat posisi kesejarahannya, kini, dan masa depan. Bagaimana DPD RI berperan mengevaluasi, memanfaatkan, dan mengoptimalkan otonomi daerah untuk kepentingan rakyat di daerah. Khususnya terkait dengan keberadaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait kepentingan dan kemajuan daerah,” terangnya.
Sebagai bagian dari DPD RI ungkap dia, juga diamanahkan mendukung akselerasi penataan peran lembaga agar makin sigap, efektif, dan efisien dalam menjalankan fungsinya, saya berharap forum ini memberi kesadaran bagi seluruh unsur DPD RI untuk berbenah. Bersama membangun arah dan saling berkolaborasi mendukung percepatan dan peningkatan kinerja kelembagaan, agar semakin relevan dan mendapatkan dukungan dan memperoleh kemanfaatan bagi masyarakat luas.
Dalam kondisi politik tanah air yang dinamis, peran DPD RI dalam pembangunan politik tanah air yang lebih sehat dan melahirkan kebijakan publik yang baik, sangat diharapkan. Terutama menyelaraskan agenda baik dalam Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan kebijakan pemerintah pusat lainnya, dengan semua pemangku kepentingan daerah. Masyarakat diharapkan turut memberikan dukungan. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?. ist











