+Kepolisian dan Dinas Perhubungan Harus Tegas Tindak Angkutan Kayu Log dan Batu Bara
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang mendukung sikap tegas Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran yang melarang angkutan kayu log dan batu bara melewati ruas jalan provinsi, yang menghubungkan Palangka Raya-Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Dalam beberapa tahun terakhir, ruas jalan provinsi dari Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun tersebut selalu dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, karena kerusakan parah yang terjadi, antrean panjang kerap mewarnai di jalan itu.
Akibatnya, angkutan barang maupun orang dari Palangka Raya-Kuala Kurun ataupun sebaliknya menjadi terganggu.
Adanya larangan keras dari Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran tersebut, disambut baik mantan Gubernur Kalteng dua periode Agustin Teras Narang.
“Kita menyambut baik atas perintah dan larangan Gubernur tersebut,” kata Teras kepada media ini, Jumat (31/1).
Dengan adanya larangan tersebut, Teras meminta kepada semua aparatur terkait untuk segera melaksanakannya sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, sehingga dapat berjalan sesuai harapan masyarakat sebagai pengguna jalan.
“Saya mengharapkan Dinas Pekerjaan Umum (PU), baik provinsi maupun kabupaten agar segera memperhatikan dan terus menjaga kualitas jalan tersebut,” harapnya.
Mantan Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) itu juga meminta agar aparat terkait melaksanakan penegakan hukum yang tegas di lapangan.
“Aparat kepolisian bersama Dinas Perhubungan diharapkan agar tegas melaksanakan penegakan hukumnya,” pungkasnya. ist











