PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang mengatakan, saat ini isu penataan kota yang maju, beradab dan berkeadilan menjadi sangat penting di tengah perkembangan sosial hari ini.
Hal itu diungkapkan Teras, saat ia bersama Komite I DPD RI, Senin (3/2), berdiskusi tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkotaan bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) serta Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
“Persoalan hunian layak huni, hingga transportasi publik yang terintegrasi antarwilayah jadi beberapa contoh yang perlu diperhatikan pemerintah ke depannya,” kata Teras.
Dikatakan, dalam pertemuan itu pihaknya memberi beberapa catatan dan masukan soal tantangan perkotaan di wilayah Sumut. Di antaranya, terkait ketersediaan perumahan subsidi bagi masyarakat kota yang berpenghasilan rendah hingga dukungan infrastruktur untuk peningkatan investasi.
“Untuk tahun ini backlog perumahan di Sumut disebut mencapai 19.393 Kepala Keluarga (KK) dengan total kebutuhan rumah sekitar 1.025.079 unit,” ungkapnya.
Kondisi itu, kata Teras, terjadi karena keterbatasan lahan perkotaan hingga harga rumah yang kian meningkat. Pihaknya juga memberikan masukan terkait pentingnya optimalisasi pembangunan transportasi massal, hal itu dinilai perlu untuk mengatasi kemacetan dimasa mendatang.
Selanjutnya soal pengelolaan sampah dan pengendalian pencemaran lingkungan yang diakibatkan limbah industri dan domestik melalui pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Bank Sampah juga dipandang perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang Perkotaan.
“Belum lagi bila melihat kondisi hari-hari ini di tengah perubahan iklim dan tingginya pencemaran lingkungan serta banjir, jadi isu yang juga dirasakan tantangannya. Untuk itu kolaborasi antarwilayah dan tingkatan pemerintah dinilai penting,” sarannya.
Dalam kesempatan itu, Teras juga berterima kasih atas masukan dari Sumut yang memberi perspektif terkait perkembangan urbanisasi dan dampaknya yang mesti diatur dalam undang-undang.
“Kalteng pun menurut saya mesti memikirkan apa tantangan yang dihadapi kotanya, dan bagaimana hendaknya RUU Perkotaan dapat disusun untuk menata kota yang lebih baik dan ramah terhadap para disabilitas, anak dan memperhatikan pula kelestarian lingkungan di masa depan. Terima kasih untuk pelajaran dan masukan dari Kota Medan. Mejuah-juah, Ahoi, Yahowu, Njuah-njuah, Horas!!!” pungkasnya. ist