Buang Sampah Sembarangan Dipenjara 3 Bulan dan Didenda Rp50 Juta

FOTO ISTIMEWA TINJAU TPS LIAR - Kadis DLH Kobar Fitriyana meninjau lokasi TPS liar di Jalan Rambutan RT 4 Kelurahan Sidorejo.

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, terutama di jalan raya.

Pengelola sampah yang melanggar aturan dapat dikenai hukuman kurungan hingga tiga bulan, atau denda maksimal Rp50 Juta.

Larangan ini sesuai  dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur sanksi bagi pelanggar demi menjaga kebersihan lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Barat Fitriyana menjelaskan, larangan membuang sampah sembarangan tertuang dalam Pasal 61, setiap individu yang membuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selain itu, izin usaha dapat dicabut jika pelanggaran dilakukan secara berulang oleh badan usaha atau lembaga yang mengabaikan peringatan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Fitriyana menjelaskan, bukan hanya sanksi administratif, Perda ini juga mengatur ancaman pidana bagi pelanggar. Pengelola sampah yang melanggar aturan dapat dikenai hukuman kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta yang harus disetorkan ke kas negara.

‘’Langkah tegas ini untuk memberikan efek jera agar masyarakat lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan hal itu juga mengingatkan masyarakat agar membuang sampah pada tempat yang telah disediakan,’’ujar Fitriyana, Selasa (4/2).

Maraknya masyarakat yang membuang sampah sembarangan, sehingga saat ini banyak Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar, seperti di Jalan Rambutan RT 4, Kelurahan Sidorejo, Selasa, 4 Februari 2025. Pihaknya telah menurunkan alat berat untuk membersihkan sampah di lokasi tersebut.

“Keberadaan TPS liar ini mencerminkan masih kurangnya kesadaran warga dalam menjaga kebersihan. Oleh karena itu, kami terus berupaya menertibkan dan membersihkan lokasi-lokasi yang menjadi tempat pembuangan sampah ilegal,” kata Fitriyana.

DLH bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sosialisasi dan pemantauan di berbagai titik rawan pembuangan sampah ilegal. “Jika ditemukan warga yang tetap membuang sampah sembarangan, mereka akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Pemerintah berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan semakin meningkat. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan tidak ada lagi tumpukan sampah di pinggir jalan yang mengganggu keindahan serta kesehatan lingkungan di Kotawaringin Barat. c-uli