Spirit Kalteng

Kejagung Didesak Tindak Perusahaan Sawit Nakal di Kalteng

37
×

Kejagung Didesak Tindak Perusahaan Sawit Nakal di Kalteng

Sebarkan artikel ini
Kejagung Didesak Tindak Perusahaan Sawit Nakal di Kalteng. FOTO ILUSTRASI KONTRAS.ID

JAKARTA/TABENGAN.CO.ID Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diminta menindak perusahaan sawit nakal yang diduga melanggar hukum dalam aktivitasnya. Terutama, perusahaan sawit yang diduga melakukan perambahan dan perusakan kawasan hutan di Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Kami membuat surat ke Jaksa Agung Bapak Sanitiar Burhanuddin bahwa berdasarkan pengaduan dari klien kami, yang menyatakan adanya dugaan penguasaan tanah dalam kawasan hutan yang diduga dilakukan salah satu perusahaan sawait di Kotim untuk perkebunan kelapa sawit. Padahal, perkebunan tersebut berdiri di atas tanah masyarakat Kelompok Tani Sumber Rezeki seluas 655,95 hektare,” kata Anekaria Safari dari kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Nusantara, dilansir rri.co.id, Jumat (14/2).

Dalam surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung itu, turut dilampirkan sejumlah bukti-bukti pendukung. Surat juga ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto. Safari sendiri merupakan kuasa hukum dari Ardiansyah dan Julkipli, pengurus Kelompok Tani Sumber Rezeki.

“Dari persoalan itu, diduga ada perambahan atau perusakan kawasan hutan. Serta, dugaan korupsi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum,” ujarnya.

Menurut Safari, pihaknya telah melakukan telaah terhadap koordinat lokasi Kelompok Tani Sumber Rezeki di Desa Cempaka Mulia Timur seluas 655,95 hektare. Hasilnya, wilayah Kelompok Tani Sumber Rezeki diduga  berada di luar izin usaha perkebunan sawit tersebut, dan merupakan kawasan hutan (hutan produksi).

“Dugaan perambahan hutan untuk kebun sawit yang terbangun di luar izin usaha perkebunan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan sawit di Kotim seluas 4.428 hektare,” ucapnya.

Safari juga mensinyalir legalitas perusahaan tersebut berupa ILOK, IUP, PKH dan HGU, diduga bermasalah. Atas hal itu, ia menduga kemungkinan adanya pembiaran perambahan atau perusakan kawasan hutan, serta dugaan korupsi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum.

Perbuatan yang diduga dilakukan oleh perusahaan itu, lanjut Safari, mengakibatkan kliennya kehilangan mata pencarian. Selain itu, juga berdampak kepada masyarakat adat Indonesia telah menderita akibat kerugian signifikan sejak kehilangan hutan leluhur mereka yang subur karena perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Perbuatan yang dilakukan perusahaan sawit tersebut juga berpotensi membuat kerugian besar yang dialami negara. Itu akibat dari kebijakan kawasan hutan yang belum terdefinisi dengan jelas, baik secara akademis maupun legalitas.

Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, diamanatkan dua klaster tipologi mengenai penyelesaian perkebunan sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dalam pasal 110A disebutkan bahwa perkebunan sawit yang telah terbangun, memiliki perizinan berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya undang-undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023.

“Kemudian, perkebunan sawit yang telah terbangun dan memiliki perizinan berusaha di dalam kawasan hutan, tidak menyelesaikan persyaratan dalam jangka waktu hingga 2 November 2023, dikenai sanksi administratif berupa pembayaran denda administratif dan/atau pencabutan perizinan perusahaan,” kata dia.

Lalu, dalam pasal 110B, disebutkan bahwa kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020, dikenai sanksi administratif. Ini berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif dan/atau paksaan pemerintah.

“Bahwa segala perbuatan yang diduga dilakukan perusahaan sawit tersebut telah memenuhi perbuatan melawan hukum serta ketentuan pidana lainnya,” ujar Safari. ist

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *