Hukrim

Tersangka Penipuan Gas LPG Oknum Bhayangkari Bisa Bertambah?

14
×

Tersangka Penipuan Gas LPG Oknum Bhayangkari Bisa Bertambah?

Sebarkan artikel ini
Tersangka Penipuan Gas LPG Oknum Bhayangkari Bisa Bertambah?
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dugaan penipuan berkedok perizinan pangkalan gas LPG 3 kg yang menyeret oknum Bhayangkari Polresta Palangka Raya berinisial HW terus bergulir di Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, HW nyatanya belum dilakukan penahanan.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan jika HW ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Februari 2025 lalu oleh penyidik Ditreskrimum. Penetapan tersangka berdasarkan sangkaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana.

“Untuk tersangka lain dalam kasus ini mungkin saja bisa bertambah, namun tentunya jika ada perkembangan hasil penyidikan oleh penyidik,” katanya, Minggu (2/3).

Erlan menegaskan tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum kasus tersebut. Penyidikan secara transparan dan profesional menjadi komitmen Polda Kalteng dalam menangani suatu perkara.

“Kami komitmen untuk profesional dalam menangani kasus ini. Kita transparan dan berkeadilan. Nanti kita lihat selanjutnya. Termasuk jika ada keterkaitan dari suami tersangka,” pungkasnya. fwa