+Plt Sekda: Kami Butuhkan 4000 Lebih ASN dan PPPK
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengungkapkan ketidaksepakatannya dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), dengan menunda pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan ini dianggap tidak sejalan dengan kebutuhan Pemprov Kalteng yang kekurangan tenaga aparatur sipil negara (ASN), yang berdampak pada terganggunya pelayanan publik.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Katma F Dirun, menyatakan bahwa kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan, terutama di sektor-sektor yang sangat membutuhkan ASN, seperti tenaga kesehatan dan pendidikan.
“Ketika surat edaran dari Menpan itu turun, kami sebetulnya kurang sependapat dengan pusat, karena kebutuhan pegawai kita kurang, sehingga kami berharap status CASN yang baru lulus dan PPPK diperjelas,” ujar Katma, saat diwawancarai di Kantor DPRD Kalteng, pada Senin (10/3).
Pemprov Kalteng, kata Katma, telah mengajukan kebutuhan ASN sekitar 4.000 orang untuk mengisi kekurangan tenaga aparatur yang ada di berbagai bidang. Menurutnya, pengangkatan segera perlu dilakukan untuk memastikan pelayanan masyarakat yang lebih maksimal.
“Pemprov Kalteng membutuhkan ASN, dalam hal ini PNS dan PPPK, adalah sekitar 4.000 sekian yang dibutuhkan untuk mengisi kekurangan (aparatur),” jelasnya.
Lebih lanjut, Katma menekankan bahwa sektor-sektor yang paling membutuhkan tambahan tenaga ASN adalah bidang teknis, seperti tenaga kesehatan dan tenaga pengajar (guru). Dia menyebutkan bahwa dalam beberapa pelayanan yang membutuhkan interaksi langsung, seperti pendidikan dan kesehatan, kekurangan ASN sangat terasa.
“Dalam PNS ini, ada pelayanan yang membutuhkan tatap muka (face-to-face), yaitu guru dan nakes, itu tidak bisa dihindari, dan itu (kita) masih kurang,” tambahnya.
Katma berharap agar pemerintah pusat bisa mempertimbangkan kembali keputusan tersebut, mengingat Pemprov Kalteng tidak memiliki persoalan terkait anggaran untuk pengangkatan ASN. Ia juga berharap pengangkatan dapat segera dilakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni Oktober 2025.
“Itu aturan se-Indonesia, kami berharap karena tidak ada persoalan dengan anggaran (untuk gaji pegawai), maka kami berharap segera dilakukan pengangkatan,” pungkasnya. ldw.











