PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Leonardus Panangin Lubis, mantan direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok, Barito Selatan (Barsel) dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor pada Selasa (18/3).
Terdakwa Leonardus Panangin Lubis, didakwa merugikan negara sebesar Rp2,57 miliar dalam proyek SIRO RSUD Jaraga Sasameh senilai Rp10,69 miliar.
Dalam persidangan, I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya selaku JPU mengatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
”Atas pertimbangan dan berdasarkan menurut keterangan dari persidangan sebelumnya, JPU memberikan tuntutan yang memberatkan serta meringankan terdakwa. Yang dapat memberatkan dari perbuatan terdakwa, tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta bersikap tidak koporatif dan berbelit-belit dalam persidangan. Hal yang dapat meringankan, terdakwa belum pernah memiliki dihukum dan memiliki tanggungan keluarga, maka dari itu JPU memberikan tuntutan selama lima tahun pidana penjara,” katanya saat pembacaan tuntutan.
Selanjutnya, JPU juga menjatuhi denda kepada terdakwa sebesar Rp100 juta subsider empat bulan, jika tidak dibayarkan masa tahanan terdakwa akan bertambah selama empat bulan kurungan dan dikurangi masa tahanan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Ndjuan Lingga, menyatakan sangat keberatan dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU. Menurutnya, selama fakta persidangan tidak ada yang dapat membuktikan kliennya melakukan tindak pidana seperti yang dikatakan oleh JPU.
“Kami sangat terkejut dengan tuntutan yang dilayangkan JPU mengingat fakta di persidangan sebelumnya tidak menunjukkan adanya tindakan pidana. Kami akan menyampaikan pledoi yang maksimal untuk membela klien kami,” ungkapnya.
Ndjuan menegaskan, dalam persidangan yang akan dilanjutkan pada pada 9 April 2025 mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa, penasihat hukum akan mengulas fakta persidangan sebelumnya.
“Kami akan mengulas seluruh fakta persidangan dalam pledoi nanti dan mengupayakan pembelaan hukum kepada klien kami dengan sebaik mungkin,” tandasnya. mak





