PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial IL ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberrat 11,35 gram. Pria berusia 62 tahun tersebut diamankan di rumahnya Jalan Mendawai I, Gang Bersama, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Rabu (19/3).
Selain barang bukti sabu, petugas menyita satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, satu pack plastik klip, satu kotak kecil berwarna hitam, satu lembar plastik warna hitam, satu unit handphone merk Tecno Spark warna putih, serta menyita uangtunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, mengatakan pengungkapan ini berawal adanya laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
“Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Miliar,” tegas Agung.
Kasat Resnarkoba juga menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan terkait siapa pemasok barang haram tersebut, untuk memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polri terus berkomitmen tanpa pandang bulu untuk selalu memberantas peredaran narkotika.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tutupnya. mak











