Hukrim

Maling Spesialis Rumah Kosong Ditangkap

15
×

Maling Spesialis Rumah Kosong Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Maling Spesialis Rumah Kosong Ditangkap
PENCURIAN-Pelaku D (29) ketika ditangkap bersama barang bukti hasil pencurian. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis rumah kosong yang selama ini sangat meresahkan masyarakat khususnya Kota Palangka Raya.

Dari pengungkapan tersebut, Satreskrim Polresta berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (29) yang telah melakukan tindak pidana pencurian, sehingga korban mengalami kerugian yang ditaksir sampai Rp 10 juta.

Kasat Reskrim AKP M. Rian Permana, mengatakan kasus pencurian terjadi di Jalan Pasir Panjang Gang Temanggung Iman, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, pada Selasa (1/4) lalu. Rumah kosong yang menjadi sasaran diketahui milik Teguh Hidayat (38).

“Berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan, tersangka D membobol rumah tersebut ketika sedang ditinggalkan kosong oleh korban. Yakni dengan merusak gembok yang mengunci pintu bagian depan rumah menggunakan palu,” katanya, Rabu (9/4).

Setalah berhasil membobol gembok pintu, tersangka D langsung melancarkan aksinya dengan mengambil puluhan barang-barang milik korban seperti barang perabotan rumah tangga dan peralatan elektronik, kemudian tersangka membawa hasil curiannya tersebut kekediamannya yang berada di Jalan Manduhara.

“Puluhan barang yang dicuri oleh tersangka dari rumah korban pun berhasil kami amankan dan dijadikan sebagai barang bukti, yang ditemukan pada tempat kediaman tersangka pada kawasan Jalan Manduhara,” ungkapnya.

Barang yang telah dicuri pelaku dari tempat korban saat itu diantaranya yakni dua sekop, satu mixer, satu crossover, satu equalizer, satu bor listrik, satu bor charge, satu gerinda, satu speaker, satu power supply, satu hp, kompor gas, tiga tabung gas, satu celengan, dua kipas angin dan satu pompa air.

“Untuk motif tersangka pencurian tersebut didasari oleh faktor keuangan, serta akan dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Rian. mak